https://metro.sindonews.com/read/1110377/171/mengaku-dianiaya-orangtua-kakak-beradik-ini-kabur-dari-rumah-1463822432
www.tribunnews.com/.../pelaku-pembunuhan-di-pulomas-3-orang-dua- todongkan-pistol-satunya-lagi-bawa-golok
http://www.radarcianjur.co/2016/05/siswi-smp-diperkosa-12-abg.html
Menurut saya kasus kekerasan terutama pada anak-anak sangatlah memprihatikan. Terutama tersangkanya adalah orangtuanya sendiri. Dalam artikel tersebut yang berjudul "Mengaku Dianiaya Orangtua, Kakak Beradik Ini Kabur dari Rumah". Entah kekerasan apa yang telah menimpa anak-anak ini, sehingga mereka kabur dari rumahnya sendiri. Dan orangtua yang setega apa sehingga perbuatannya sangatlah melanggar HAM, hak untuk hidup, hak mendapatkan kasih sayang, hak mendapatkan pelindungan dan hak mendapatkan pendidikan. Tentu saja ini adalah kasus pelanggaran HAM. Yang mengakibatkan trauma mendalam dan takut untuk pulang bertemu dengan orangtuanya. Untungnya Pengawas dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Timur menyelamatkan 2 anak terlantar tersebut dan telah dibawa ke Panti Asuhan.
Menurut saya kasus ini terjadi karena adanya beberapa faktor terutama faktor keluarga sangan mempengaruhi. Pada kasus ini yaitu kasus pembunuhan pulomas ini terjadi karena adanya seseorang yang kehilangan sesuatu yang sangat berharga orang tersebut mengalami stres. Kasus ini memakan korban yang sangat banyak pembunhan tersebut di sebabkan karena adanya rasa cemas dan kehilangan seseoraang yang sangat berhrga. Pelaku pun tidk ada niatan untuk membunuh para keluarga nya tetapi karena rasa cemas dan panik tersebut orang itu melakukan hal yang sangat fatal. Wanita dan anak-anak merupakan kelompok paling potensial untuk menjadi target tindak kejahatan. Namun, sebagai target tindak kejahatan, jumlah wanita dan anak-anak sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah aparat penegak hukum.
 Adapun tindakan pemerkosaan baik dikalangan wanita, remaja ataupun anak anak merupakan tindakan yang melanggar hukum. Adapun hukum mengenai pemerkosaan di indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab XIV mengenai Kejahatan terhadap Kesusilaan:
1. Pasal 285
  Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3. Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.