Pulau maratua adalah destinasi parawisata yang berada di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. Kepulauan Maratua menyajikan hamparan laut birunya yang merupakan surga bagi para penyelam.
Akan tetapi pulau maratua memiliki banyak konflik yaitu banyaknya para investor yang datang untuk mengambil lahan dengan membeli dengan harga tinggi  sehingga tidak mengherankan masyarakat tergiur dengan uang yang diberikan para investor. Bupati Berau Muharram sudah menghimbau kepada masyarakat disana agar tidak terlalu cepat mengambil keputusan dengan menjual lahan mereka, di pulau maratua. Selain itu di tahun 2017 Pulau Maratua diperketat penjagaannya dikarenakan jaringan teroris di Filiphina yang berdekatan dengan pulau-pulau tersebut.
Maka dari itu dibuatlah regulasi yaitu, peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4/Permen-KP/2018 tentang rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur, menurut pasal 6 tentang tujuan perencanaan ruang yang isinya adalah:
Perencanaan ruang KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit bertujuan untuk mewujudkan:
- Kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara;
- Kawasan yang berfungsi untuk perlindungan lingkungan hidup yang mendukung kegiatan perikanan berkelanjutan dan kepariwisataan; dan
- Kawasan yang berfungsi mendukung pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan berlakunya regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin keamanan Pulau Maratua dari beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab, dan kita sebagai warga Negara Indonesia juga harus berperan menjaga pulau kebanggaan kita. Walupun terlihat sepele dengan menjaga lingkungan dari sampah, itu juga merupakan partisipasi untuk melindungi pulau maratua.Â
sumber http://kaltim.tribunnews.com