Mohon tunggu...
Politik

Terkait Kasus SMS, Pakar Hukum: Tidak Memenuhi Unsur Ancaman

12 Juli 2017   19:50 Diperbarui: 12 Juli 2017   20:04 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Okezone.com

Pakar Hukum Universitas Sriwijaya, Syarifuddin Petta Nasse menilai tak ada unsur ancaman dalam pesan singkat yang diterima oleh Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.

Menurutnya, pasal yang dijatuhkan kepada Hary Tanoe dinilai tak memenuhi unsur ancaman tersebut.

"Unsur-unsur pasal 29 itu kan tidak terpenuhi, ini tidak layak kalau menurut saya. Karena disitu ditujukan pada orang khusus," kata Syarifuddin.

Seperti diketahui, Hary Tanoe dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pasal itu mengatur mengenai perbuatan melanggar hukum dengan mengirimkan informasi elektronik atau dokumen secara sengaja yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

"Ancaman itu, misalnya, kalau kamu tidak berbuat seperti itu rumah kamu akan saya bakar. Itu kan ancaman, baru dia bisa kena pasal 29 itu," ujarnya.

Syarifuddin menilai, sejauh ini tidak ada kata-kata atau kalimat yang bisa dikatakan sebagai ancaman. "itu hanya pernyataan umum saja, bersifat idealisme dari seorang politikus, sah-sah saja tidak ada ancaman khusus," tuturnya.

Menurutnya, hal yang wajar jika seorang warga negara menyampaikan aspirasinya. Selama hal tersebut masih dalam konsep yang positif.

"Kata-kata Hary Tanoe itu tidak ada ancamannya, wajar-wajar saja seorang pemimpin mengatakan akan melakukan pemberantasan, bukan hanya Hary, Presiden, Walikota, Gubernur pun bisa begitu," katanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun