Mohon tunggu...
Moeh Zainal Khairul
Moeh Zainal Khairul Mohon Tunggu... Konsultan - Penjelajah

Tenaga Ahli Pendamping UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2022 dan 2023 Coach Trainer Copywriting LPK Magau Jaya Digital

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menteri Bikin Gaduh Jokowi

24 Agustus 2017   13:27 Diperbarui: 24 Agustus 2017   21:28 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa bulan sebelumnya di bulan Maret Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung anak buahnya yang masih sering mengeluarkan aturan mendadak dan membuat gaduh. Hal tersebut dikatakan Jokowi saat membuka rapat terbatas soal kemudahan berusaha atau Ease Of Doing Business (EODB) di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3).

Sementara dirinya mendorong deregulasi di berbagai sektor, Jokowi heran kenapa masih saja ada Peraturan Menteri (Permen) baru yang muncul.  "Harusnya sudah tidak ada lagi Permen-Permen yang baru yang semakin menambah persoalan," tuturnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (29/3). Kini terlihat jelas siapa siapa saja menteri yang membuat gaduh kabinet Jokowi.

Berikut ini beberapa  Menteri yang membuat aturan tanpa perencanaan dan perhitungan matang secara cermat akibatnya peraturan menteri tersebut di mentahkan kembali. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017 yang diterbitkan 1 April 2017 lalu itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Lewat aturan ini Menteri Perhubungan menetapkan batas tarif atas dan bawah untuk taksi online sehingga sama dengan taksi konvensional. Aturan ini mengakomodir tuntutan operator dan pengemudi taksi konvensional. Ternyata aturan ini di mentahkan oleh MA. 

MA menilai 14 pasal tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Oleh karena itu, MA meminta kepada Menteri Perhubungan mencabut 14 poin tersebut.

Dengan demikian, Permenhub Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, tidak memiliki kekuatan hukum terikat dan dicabut.

Dalam putusannya, MA menilai Permenhub Nomor PM 26 Tahun 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti, bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan kesepakatan antara pengguna jasa dengan usaha angkutan sewa khusus.

Intinya perkembangan teknologi komunikasi telah melahirkan beberapa penemuan yang begitu murah, aman dan menyenangkan hal ini tentu tidak bisa dilawan harusnya kitalah yang mengikuti perubahan atau perubahan yang melindas kita. Sadarkah kita dalam bisnis haruslah adaptif mengikuti perkembangan pasar.  Ataukah kita begitu terapaku pada cara lama sehingga membekukan pikiran kita

Mendikbud Muhadjhir Effendi

Presiden Joko Widodo membatalkan Permen No. 23 Tahun 2017 yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school. Jokowi nantinya akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan lima hari sekolah tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun