Mohon tunggu...
Rasyid Musdin
Rasyid Musdin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (2015)

Apa saja saya tulis, asalkan bisa di tulis. Musik Klasik kesukaanku, bermimpi dan mendaki adalah jiwaku, buku adalah kekasihku, dan membaca buku adalah kewajibanku. Dengan menulis, dunia mengenalku. Dunia mengenalku, maka aku adalah pelaku sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dua Hal Ini yang Tidak Diubah Saat Perubahan Atas UUD 1945

22 Agustus 2017   08:27 Diperbarui: 22 Agustus 2017   08:50 18773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: plengdut.com

Sejak runtuhnya zaman orde baru, perubahan besar-besar terjadi pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya perubahan atas UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun  perjalanan panjang bangsa ini pernah mengganti konstitusi dari UUD 1945 menjadi konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUDS 1950, namun berdasarkan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959  maka diberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Sejak tahun 1959 hingga rezim orde baru, UUD 1945 masih tetap dipertahankan. Kendati demikian hingga runtuhnya orde baru pada tahun 1998, UUD 1945 belum mengalami perubahan. Ditahun 1999 tepatnya pada bulan oktober, UUD 1945 mengalami perubahan untuk pertama kalinya.

Perombakan terhadap jumlah BAB, pasal dan ayat dalam UUD 1945 begitu signifikan. Sebelum perubahan terhadap UUD 1945, jumlah BAB sebanyak 16, 37 jumlah pasal dan 49 jumlah ayat. Ditambah dengan 4 pasal aturan tambahan dan 2 pasal aturan peralihan. Akan tetapi Semenjak perubahan pertama hingga perubahan keempat pada tahun 2002, bertambah menjadi 21 jumlah BAB, 73 pasal, 170 ayat serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. 

Usulan terhadap perubahan UUD 1945 diajukan sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan usulan perubahan tersebut dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Sementara untuk  perubahannya disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen (50%) ditambah 1 anggota daripada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan terhadap UUD 1945 tidak dilakukan begitu saja, terdapat dua hal yang tidak dapat dilakukan perubahan. Pertama,Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan keduabentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tetap dipertahankan. 

Tidak dirubahnya Pembukaan Undang-Undang Dasar dikarenakan memuat dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Selain itu Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsideeberdirinya NKRI serta tujuan dan dasar Negara yang harus tetap di pertahankan. Sama halnya dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dapat dilakukan perubahan, mengingat penetapan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan oleh pendiri bangsa Indonesia. Sehingga perlu dilestarikan sejak tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan dianggap mewadahi ide persatuan masyarakat majemuk dari berbagai macam perbedaan yang terdapat didalam Negara Indonesia. Oleh kerana itu, baik Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan (MPR RI, Panduan Pemasyarakatan).

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Sehingga dikuatkan lagi dengan pasa 37 ayat 5 yang menyebutkan bahwa "khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". Oleh sebab itu, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah sangat jelas adanya. Perjalanan panjang perumusan kedua hal tersebut sangat begitu sakral. sehingga sebagai generasi penerus bangsa, kita perlu mewujudkan dan mempertahankan keutuhan bangsa ini agar tidak bercerai-berai. sebagaimana kata Ir. Sokearno, "BANGSA YANG BESAR ADALAH BANGSA YANG MENGHARGAI SEJARAH"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun