Mohon tunggu...
M. Rahmad Kartolo
M. Rahmad Kartolo Mohon Tunggu... -

Yang Penting Hatinya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Melanggar Kampanye, Veronica Tan Disemprit Panwaslu, Timses Ahok "Ngamuk"

22 Maret 2017   20:31 Diperbarui: 22 Maret 2017   20:34 1305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak yang bilang diantara Pilkada Serentak 2017, Pilkada DKI yang paling banyak pelanggarannya.  Ini memalukan karena Pilkada di Ibukota kok malah yang paling “rusak”dari Pilkada-pilkada daerah.  Bukankah warga DKI itu jauh lebih berpendidikan dari warga daerah, mengapa sampai terjadi seperti ini ya?

Kriminalisasi sangat mewarnai Pilkada DKI, begitu juga intimidasi terjadi dimana-mana. Di TPS-TPS, petugasnya diintimidasi. KPU DKI juga berkali-kali “diserang” oleh Timses Petahana.  Mungkin Petahananya yang terlalu ngotot untuk menang.

Kabar kompas hari ini, istri Ahok kena semprit Panwaslu karena melakukan pelanggaran kampanye. Veronica Tan hadir dalam acara pembagian sembako yang dilakukan pada sebuah Pos Yando yang menumpang di Kantor RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu.

Awalnya ada permintaan acara dari Partai Nasdem yang ingin member sumbangan pada Pos Yandu. Pada saat acara berlangsung (16 Maret 2017) ternyata  Veronica Tan juga hadir disana bersama belasan orang yang mayoritas berbaju kotak-kotak.

Veronica Tan dikabarkan ikut membagikan bingkisan pada masyarakat di Pos Yandu yang berupa kue biskuit dan susu.  Akibat kedatangan Veronica Tan, warga setempat merasa keberatan dan melaporkannya pada Panwaslu setempat.

Panswaslu menilai kegiatan Veronica itu termasuk pelanggaran kampanye karena dilakukan di gedung/ fasilitas pemerintah.

Dengan adanya teguran itu, Timses Ahok tidak terima.  Bestari Barus, Juru bicara Tim Pemenangan Ahok pun marah-marah kepada Panwaslu dan menuduh Panwaslu Lebay. Beginilah ucapan Juru Bicara Timses Ahok yang juga merupakan Ketua DPW Nasdem.

"Yang dikatakan fasilitas pemerintah itu apa? Posyandu kok fasilitas pemerintah? Mana ada? Tempatnya itu yang didatangi (Veronica) itu kan kantor RW, bukan fasilitas pemerintah. Jadi (Panwaslu) jangan lebaygitu,"kata Bestari, saat dihubungi wartawan, Rabu (22/3/2017). Kompas.com.

“Sekarang Bu Veronica melanggar apa? Memang dia siapa? Apa dia calon (gubernur-wakil gubernur)? Makanya Panwaslu jangan lebay gitu lho," kata Ketua DPW Partai Nasdem DKI tersebut.  

 Sangat disayangkan Timses Ahok searogan itu. Kalau salah dan melanggar ya harus akui dong. Pos Yandu itu program Pemerintah.  Kantor RW memang bukan gedung Pemerintah tetapi tugas RW membantu pemerintah. Ketua RW pun mendapat honor dari Pemerintah. Terkait program Pemerintah yang melibatkan masyarakat tentu dapat dikatakan sebagai fasilitas dari Pemerintah.

Veronica Tan itu istri Kandidat Cagub. Tidak salah kalau dia berkampanye untuk suaminya. Tetapi akan salah kalau dia membagi-bagikan sumbangan kepada masyarakat dimana dirinya bersama pasukan kotak-kotak.

Demikian adanya, sekian dan terima kasih.

Wassalam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun