Mohon tunggu...
Abdul Rahim Sitorus
Abdul Rahim Sitorus Mohon Tunggu... -

Abdul Rahim Sitorus\r\nTanjung Balai, 1 Nopember 1965.\r\nAdvokat & Konsultan Bantuan Hukum TKI\r\nKordinator Advokasi Pusat Sumber Daya Buruh Migran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KTKLN Ilegal

17 Maret 2015   07:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:33 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah kawan2 BMI / TKI bahwa kini BNP2TKI terbitkan KTKLN yang TIDAK SAH alias KTKLN ILEGAL?

Ironis, selama ini BNP2TKI acap kali menuding setiap TKI / BMI yang tidak memiliki KTKLN sebagai TKI ILEGAL atau NON PROSEDURAL. Bahkan menurut BNP2TKI berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) bahwa sekalipun setiap BMI / TKI punya paspor, visa kerja yang sah dan masih berlaku menurut aturan hukum negara tujuan, tapi jika tidak punya KTKLN, maka tetap dianggap serta diperlakukan sebagai TKI ILEGAL atau TKI non prosedural.

Dampaknya, hingga detik ini banyak BMI / TKI yang mengalami pencegahan keberangkatan di berbagai bandara di seluruh Indonesia sehingga menderita kerugian materil dan immateril berupa kehilangan uang jutaan rupiah karena harus keluarkan duit untuk membuat KTKLN, untuk bayar pengganti tiketnya yang hangus dan atau bahkan lantaran kehilangan pekerjaan.

Kamis, Tanggal 12 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di bandara Husein Sastranegara Bandung 2 (dua) BMI / TKI Hong Kong mbak Nurhaeni dan mbak Maryati dicekal keberangkatannya karena tidak punya KTKLN. Menurut keterangan para petugas BP3TKI dan petugas di bandara Bandung kepada kedua BMI Hong Kong tersebut bahwa sesunguhnya Yang Mulia Presiden Joko Widodo HANYA OMONG TOK KETIKA BILANG : “Hapus KTKLN !”

Keduanya lalu terpaksa bikin KTKLN di BP3TKI Bandung dengan mengeluarkan uang untuk membayar premi asuransi TKI dan bayar medical tes. Padahal keduanya adalah BMI cuti tanpa melalui PJTKI sehingga semestinya secara hukum tidak wajib bayar premi asuransi TKI dan tidak perlu medical tes.

Setelah KTKLN didapatkan ironisnya tiket keduanya hangus sehingga tidak dapat terbang lewat Bandung pada hari itu juga. Mbak Nurhaeni terpaksa beli tiket lagi lewat bandara Soekarno Hatta pada hari Sabtu kemarin. Sedangkan mbak Maryati hingga hari ini tidak bisa terbang kembali ke Hong Kong lantaran tidak punya uang sehingga kemungkinan kehilangan pekerjaannya.

Sungguh mencengangkan bahwa setelah sampai Hong Kong mbak Nurhaeni mengirimkan foto KTKLN yang dimilikinya kepada saya dan ternyata KTKLN yang dimilikinya adalah KTKLN yang TIDAK SAH alias KTKLN ILEGAL!

Ada 4 (empat) alasan hukum untuk membuktikan bahwa hingga kini BNP2TKI terbitkan KTKLN yang tidak sah alias KTKLN ILEGAL sejak masa pimpinan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo tanggal 21 Nopember 2014.

1. Faktanya KTKLN yang dibuat BP3TKI Bandung dan diberikan kepada 2 (dua) BMI Hong Kong yang dicekal di bandara Husein Sastranegara Bandung tanggal 12 Maret 2015 tersebut terbukti TIDAK ADA NAMA dan TANDA TANGAN atas nama NUSRON WAHID selaku Kepala BNP2TKI yang sah! Nama dan tanda tangan KTKLN yang ada sekarang ini masih memakai NAMA dan TANDA TANGAN Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur yang sudah diberhentikan.

Padahal semestinya sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menakertrans No. 14 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri jelas bahwa kartu KTKLN yang sah haruslah ada TANDA TANGAN dan NAMA JELAS Kepala BNP2TKI. Dan faktanya, Yang Terhormat NUSRON WAHID adalah Kepala BNP2TKI yang sah dan sudah dilantik oleh Presiden Joko Widoddo pada tanggal 21 Nopember 2014 dan masih menjabat hingga detik ini.

Sebaliknya Gatot Abdullah Mansyur sejak tanggal 21 Nopember 2014 bukan lagi Kepala BNP2TKI yang sah menurut hukum karena telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. http://www.bnp2tki.go.id/read/9573/presiden-jokowi-lantik-kepala-bnp2tki-baru-nusron-wahid

Artinya, penerbitan KTKLN oleh BNP2TKI sejak Nopember 2014 yang berlangsung hingga detik ini adalah tidak sah menurut hukum karena melanggar ketentuan Pasal 39 Peraturan Menakertrans No. 14 Tahun 2010.

2. Alasan hukum kedua, Presiden Joko Widodo sudah perintahkan “Hapus KTKLN” pada tanggal 30 Nopember 2014. Maksudnya, Presiden selaku Kepala Pemerintah RI tegas tidak lagi mewajibkan setiap BMI / TKI untuk memiliki KTKLN sebagai identitas BMI / TKI di luar negara sebagaimana ketentuan Pasal 62 UU PPTKILN.

Di satu sisi, perintah atau tindakan #HapusKtkln Jokowi terang menabrak ketentuan UU PPTKILN, tapi di sisi lain sesungguhnya mengukuhkan ketentuan UU No. 6 tentang Keimigrasian yang lahir Tahun 2011 junto PP No. 31 tahun 2013 yang menetapkan paspor sebagai identitas WNI di luar negri. Dengan kata lain sebenarnya ketentuan Pasal 62 UU PPTKILN yang terbit Tahun 2004 yang menetapkan KTKLN sebagai identitas BMI / TKI di luar negeri adalah bertentangan dengan ketentuan UU Keimigrasian Tahun 2011 junto PP No. 31 Thaun 2013 yang tegas hanya mengakui PASPOR sebagai identitas WNI termasuk TKI di luar negeri.

Perintah Hapus Ktkln Presiden RI Joko Widodo sejatinya adalah wujud kewajiban hukum seorang Kepala Pemerintahan RI demi menunaikan sumpah jabatan untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945.

Karena itu demi meluruskan aturan hukum yang saling bertabrakan(disharmoni aturan hukum), maka Joko Widodo sebagai seorang Presiden punya kewenangan dan sekaligus kewajiban hukum untuk memutuskan aturan hukum yang saling bertentangan dalam menentukan identitas TKI di luar negeri. Apakah Presiden harus memutus dan menetapkan ketentuan Pasal 62 UU PPTKILN yang lahir tahun 2004; ataukah beliau harus memutus dan menetapkan aturan UU Keimigrasian tahun 2011 jo Pasal 35 PP No 31 tahun 2013 yang tegas menyatakan bahwa PASPOR merupakan identitas WNI (termasuk TKI / BMI) di luar negeri ??? Aturan hukum mana yang harus dihapus dan mana pula yang harus diberlakukan ???

Faktanya, Presiden Joko Widodotegas nyatakan HAPUS KTKLN pada tanggal 30 Nopember 2014. Artinya, tegas tandas Presiden Jokowi memutus dan menetapkan Pasal 62 UU PPTKILN yang mewajibkan TKI memiliki KTKLN dihapus! Dan di sisi lain terang benderang Presiden Jokowi memutus dan menetapkan memberlakukan PASPOR sebagai identitas TKI / BMI di luar negeri seperti dimaksud UU Keimigrasian junto PP No. 31 Tahun 2013. Keputusan Presiden RI ini selaras asas hukum yang menyatakan : Undang-undang yang datang kemudian mengeyampingkan atau menghapus undang-undang yang lama".

Tegasnya, KTKLN sebagai identitas TKI / BMI di luar negeri secara hukum sudah dihapus berdasarkan perintah Presiden RI yang menerapkan asas hukum “Lex posterior derogat legi priori” (undang-undang yang baru menghapus undang-undang yang lama) dengan memberlakukan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU No. 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya yang hakikatnya mengakui dan memberlakukan PASPOR sebagai identitas BMI / TKI selama di luar negeri.

3. Alasan hukum ketiga, perintah Hapus Ktkln Presiden Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan yang wajib menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya sudah ditindaklanjuti oleh Menakertrans Hanif Dhakiri dengan mengeluarkan Peraturan Menakertrans No. 22 Tahun 2014 tertanggal 4 Desember 2014 yang isinya tidak ada lagi mengatur tentang kewajiban KTKLN dan mencabut kewenangan BNP2TKI untuk menerbitkan KTKLN.

Jadi kewenangan BNP2TKI untuk terbitkan KTKLN berbentuk KARTU persegi empat sebagaimana dimaksud Pasal 39 Peraturan Menakertrans No. 14 Tahun 2010 sudah dicabut sejak tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Menakertrans No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

4. Alasan hukum keempat, Menakertrans Hanif Dhakiri juga sudah terbitkan Permenakertrans No. 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian E KTKLN kepada TKI. Keberadaan e KTKLN yang merujuk pada Permenakertrans No. 7 Tahun 2015 rencananya baru akan diberlakukan bulan April 2015 nanti. Konsekuensinya berarti KTKLN (lama) berbentuk KARTU sebagaimana dimaksud Pasal 39 Peraturan Menakertrans No. 14 Tahun 2010 tidak perlu lagi dibuat karena memang sudah tidak berlaku lagi dan kewenangan BNP2TKI menerbitkannya sudah dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 66 Permenakertrans No. 22 Tahun 2014.

Pendek kata, secara hukum saat ini tidak ada kewajiban bagi BMI / TKI untuk membuat KTKLN! Sejak tanggal 4 Desember 2014 seharusnya BNP2TKI tidak boleh lagi menerbitkan KTKLN berbentuk KARTU tersebut. Penerbitan KTKLN yang ada hingga saat ini adalah KTKLN ILEGAL !

Yogyakarta, 16 Maret 2015

Wallahu a'lam bis showab.

Abdul Rahim Sitorus

Advokat & Konsultan Bantuan Hukum TKI

Kordinator Advokasi Pusat Sumber Daya Buruh Migran Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun