Mohon tunggu...
Rafael Rela
Rafael Rela Mohon Tunggu... Guru - Petani Humaniora

Ayah dari seorang dua anak perempuan bernama Fransiska. Sehari hari bekerja sebagai buruh kantor. menulis merupakan hoby untuk mengisi waktu luang, dimana kesempatan untuk merenung realitas hidup dan berusaha memaknai pesan tersirat dibalik realitas itu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebijakan Pertambangan dan Problem Keadilan Sosial

14 Februari 2011   12:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:36 2573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengantar

Keadilan sosial[1] sejatinya menjadi sasaran dan tujuan utama dari setiap kebijakan publik. Hal ini setidaknya sejalan dengan rumusan sila kelima Pancasila yang berbunyi: “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam hal ini, pemerintah yang mengeluarkan setiap kebijakan publik seharusnya memperhatikan dan mempertimbangkan tuntutan dan norma tersebut. Melupakan atau mengabaikan tuntutan dan norma tersebut sama halnya dengan menghancurkan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara itu sendiri.

Di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara kita saat ini, harapan dan cita-cita keadilan sosial terasa semakin sulit terwujud. Bahkan, bisa dikatakan bahwa cita-cita tersebut semakin hari malah semakin dilupakan.Banyak gejala dalam masyarakat yang menampakkan bagaimana bangsa yang menyebut secara eksplisit keadilan sosial dalam ideologi Pancasila-nya, seolah-olah tak menghiraukan lagi cita-cita kebaikan bersama (common good) tersebut. Salah satu contoh nyata yang hendak saya angkat dalam tulisan ini adalah soal kebijakan pertambangan yang bukannya membawa kesejahteraan, tetapi malah membawa kesengsaraan dan petaka bagi masyarakat.Fakta di lapangan membuktikan bahwa pertambangan itu justru mengancam kesejahteraan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam tulisan ini saya mau mencermati kebijakan pertambangan tersebut dari perspektif keadilan sosial. Dengan data-data dan sumber yang tersedia, saya mencoba merumuskan, sejauh mana kebijakan pertambangan itu telah gagal mewujudkan cita-cita keadilan sosial.

Pertambangan dan Ilusi Kesejahteraan

Ada beragam definisi seputar pertambangan.[2] Ada yang mengatakan bahwa pertambangan itu merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara menghancurkan gunung, hutan, sungai, laut, dan penduduk kampung. Ada pula yang mengatakan bahwa pertambangan merupakan suatu kegiatan yang paling merusak alam dan kehidupan sosial, yang dimiliki orang kaya dan menguntungkan orang kaya. Ada juga yang mengatakan bahwa pertambangan itu merupakan industri yang banyak menyebarkan mitos dan kebohongan. Dari definisi-definisi tersebut terdapat sejumlah unsur yang sudah pasti melekat pada pertambangan, yakni adanya tindakan penghancuran/ pengrusakan, kebohongan, mitos-mitos, dan keuntungan untuk segelintir orang tertentu (orang kaya). Daya destruktifnya, baik terhadap lingkungan alam maupun kehidupan sosial masyarakat, dinilai terlampau berisiko.

Namun, definisi tetaplah definisi. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pertambangan justru menjadi salah satu pilihan strategis pemerintah dalam kebijakan pembangunan di negeri ini. Pemerintah—baik di pusat maupun di daerah—justru menilai investasi pertambangan sebagai lahan subur untuk sumber pendapatan daerah (negara). Sektor pertambangan dilihat sebagai sektor yang menjanjikan kesejahteraan sosial di masa yang akan datang.[3] Sehingga, tidak heran kalau ada sejumlah pemerintah daerah yang sangat giat menerima (bahkan mencari-cari) para investor asing yang ingin menanamkan investasinya dalam bidang pertambangan di daerahnya. “Potensi yang ada sekarang jangan dipendam begitu saja. Potensi yang ada harus segera digali dan digunakan demi kesejahteraan rakyat,” demikian tuturan seorang Bupati di salah satu wilayah di republik ini.

Itulah kenyataan yang terjadi sekarang ini. Dengan iming-iming dan janji-janji manis kesejahteraan untuk rakyat, pemerintah dengan tega menjual rahim bumi pertiwi ini ke tangan para pemodal asing yang mengeruk dan menjarah habis-habisan harta kekayaan yang ada di dalamnya. Para pemodal asing (melalui perusahaan-perusahaan besar nasional dan internasional) menyerbu masuk dengan hanya satu prinsip: keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang sekecil-kecilnya. Prinsip para pemodal asing ini rupanya sangat cocok dengan prinsip yang amat latah digunakan oleh para penguasa negeri ini, yakni jual cepat, jual murah, dan jual habis. Sehingga, yang tertinggal adalah manusia-manusia Indonesia yang terpinggirkan, sakit, kekurangan gizi, miskin, di atas tanah sendiri yang sudah dikeruk tanpa ampun.

Sebetulnya terlalu banyak orang terutama penguasa di bumi pertiwi ini yang menebarkan ilusi tentang kemakmuran dan kesejahteraan dari sebuah kebijakan pembangunan yang membenarkan penghancuran kehidupan. Tipuan-tipuan disusun untuk menekuk kesadaran sosial dan mematikan perlawanan akar rumput. Politik pembangunan yang berlaku di ruang-ruang kehidupan, dengan cara yang tidak kelihatan, menyumbang ‘ketercerabutan’ masyarakat dari basis-basis kehidupannya sendiri. Masyarakat kehilangan akses pada pola dan mekanisme kebijakan pembangunan sehingga pada akhirnya proses itu mengalienasikan mereka dari lingkup kehidupannya. Itulah kebusukan yang tumbuh dari sebuah perilaku politik yang tidak memiliki intensi mengawal kehidupan, selain memuluskan operasi-operasi kekuasaan yang tidak memperhitungkan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, kebijakan pembangunan—dalam hal ini kebijakan pertambangan—yang dirancang berdasarkan hasrat kerakusan hanya menghadiahkan “ilusi” bagi masyarakat.

Kebijakan Pertambangan: Berkah atau Kutuk?

Pada masa lalu, pertambangan mungkin kurang disadari dampak buruknya. Di tengah hangatnya isu krisis ekologi dan pelbagai fakta yang menunjukkan pengaruh buruk tambang terhadap lingkungan dan manusia, sudah saatnya kita perlu menyadari pengaruh buruk dari pertambangan tersebut, karena daya destruktifnya terlalu massif dan korbannya tidak lain adalah masyarakat kecil.

Adapun informasi tentang dampak buruk industri pertambangan dapat ditemukan di mana-mana, entah dalam buku-buku,berita koran, internet dan jaringan sosial (seperti Facebook dan Twitter), dan di tempat-tempat lain. Berikut ini, kami membeberkan sejumlah dampak pertambangan yang terjadi secara nyata di Kabupaten Manggarai-Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan hasil investigasi Tim JPIC OFM.[4] Pertama,Dampak ekologis. Pertambangan yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Manggarai terbukti telah membawa kerusakan terhadap lingkungan dalam skala yang besar. Hal ini menyangkut kerusakan terhadap tanah, rusaknya ekosistem hutan, tercemarnya air, hilangnya sumber mata air, rusaknya ekosistem sekitar lokasi tambang, terutama laut yang menjadi tempat pembuangan limbah dan efek bahan-bahan peledak yang dipakai. Selain itu, menyusul pula akibat-akibat lain, seperti banjir, longsor, kemarau panjang, dan kebakaran hutan. Kedua, dampak kesehatan masyarakat. Kehadiran pertambangan justru menjadi cerita pilu bagi masyarakat, terutama warga yang ada di sekitar lokasi pertambangan. Debu-debu mangan menyebar ke mana-mana, hingga menutupi rumah, tanaman, dan mencemari air minum warga. Bahkan, ada beberapa kejadian kematian warga yang disinyalir karena pencemaran debu mangan, terutama karena menyerang saluran pernapasan. Ketiga, dampak sosial-budaya. Kehadiran pertambangan terbukti menimbulkan konflik horizontal di antara masyarakat, maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah setempat, dan juga kemungkinan konflik antara masyarakat lokasi tambang dengan pihak perusahaan, atau juga antara pihak perusahaan dengan karyawan. Selain itu, ada soal sosial besar lain yang muncul secara nyata dari industri pertambangan, yakni eksploitasi buruh secara besar-besaran. Tidak diragukan lagi bahwa praktik ketidakadilan terjadi di sana. Para buruh dan karyawan kerapkali diperlakukan secara tidak layak untuk sebuah standar karyawan di perusahaan tambang yang penuh resiko itu. Misalnya, peralatan kerja (seperti masker dan sepatu) tidak disediakan oleh pihak perusahaan, padahal ini sangat riskan bagi kesehatan mereka. Keempat, dampak ekonomis. Dari segi ekonomi, hadirnya industri pertambangan ternyata tidak membawa perubahan apa-apa bagi keadaan ekonomi masyarakat. Sebab, pertambangan tidak banyak menyerap tenaga kerja lokal. Bahkan, upah para buruh pun (yang kebanyakan orang-orang lokal) tidak mencukupi kebutuhan keluarganya. Jadi, secara ekonomis, pertambangan (khususnya di Kabupaten Manggarai) tidak memberikan keuntungan, tetapi malah membawa kerugian yang tidak sedikit.

Melihat dampak-dampak yang ditimbulkan dari industri pertambangan, kita bisa mengatakan bahwa kebijakan pertambangan sebetulnya bukan membawa berkat (kesejahteraan dan kemakmuran), melainkan membawa kutukan (kehancuran, kemiskian, dan penyakit) bagi masyarakat. Karena itu, amatlah tepat dan bijak kalau pemerintah mulai mempertimbangkan kembali seluruh kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada kehidupan. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan pertambangan yang ternyata lebih banyak merugikan masyarakat (yang menjadi tujuan dan sasaran pembangunan) serta lingkungan hidup, daripada kesejahteraan yang dijanjikan. Bila kita menginginkan kesejahteraan, maka tambang bukanlah pilihan yang tepat, strategis, dan bijaksana. Apakah kita perlu lebih dahulu mengalami kehancuran, sebelum benar-benar sadar akan akibat buruk tambang?

Kebijakan Pertambangan dan Problem Keadilan Sosial

Kita mungkin terkejut atau bahkan tersenyum getir ketika membaca berita dalam harian KOMPAS beberapa pekan lalu, yang menampilkan sederetan nama orang terkaya di Indonesia. Secara umum dikatakan bahwa mereka itu kaya karenamemiliki sejumlah perusahaan pertambangan. Bayangkan, di tengah situasi bangsa kita yang terus didera kemiskinan, ada segelintir orang yang justru mengeruk dan menumpuk harta kekayaan demi memperkaya diri sendiri. Sementara pada saat yang sama, ada ribuan bahkan jutaan orang lain yang menyebar di sejumlah wilayah negeri ini mengalami kesulitan ekonomi yang berkepanjangan. Ini merupakan fakta ketidakadilan sosial yang kasat mata. Ini hanyalah salah satu dari sekian banyak tumpukan persoalan ketidakadilan seputar pertambangan. Lantas, kita mau bilang apa?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa “monster-monster pertambangan” (sebutan untuk mereka yang mencari keuntungan dari usaha pertambangan) masih bergentayangan di republik ini. Mereka masih mencari strategi untuk menemukan pintu masuk guna mengeruk dan merampas habis harta kekayaan negeri ini. Mereka bergerak seperti serigala berbulu domba. Mereka berusaha menutup kebusukannya dengan hal-hal yang manis. Yang jelas, ini merupakan sebuah pembohongan publik yang membunuh masyarakat sederhana. Selain itu, dalam mengeksekusi amanat rakyat untuk membangun kesejahteraan bersama (bonum commune), pemerintah justru seringkali membohongi masyarakat. Pemerintah membangun kehidupan mereka tanpa sepengetahuan mereka dan tanpa melibatkan mereka. Yang jelas ini merupakan kejahatan atas nama pembangunan. Bagaimana mungkin pemerintah mengeksekusi amanat rakyat dengan membunuh mereka melalui penghancuran lingkungan hidup sebagai sumber hidup mereka. Kiranya dampak-dampak usaha pertambangan yang sudah dipaparkan pada bagian sebelumnya menjadi semacam sinyal bagi kita semua agar mulai bersikap kritis dan waspada terhadap segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah (terutama kebijakan pertambangan), yang samasekali tidak membela kehidupan. Mungkin saatnya bagi kita untuk mengatakan “tidak” terhadap kebijakan pertambangan, karena terbukti telah mencederai keadilan sosial yang menjadi cita-cita dan harapan bersama.

Penutup

Dari sejumlah gagasan yang saya paparkan dalam tulisan ini, akhirnya saya sampai pada suatu kesimpulan bahwa kebijakan pertambangan sebagai salah satu strategi pembangunan terbukti gagal mewujudkan cita-cita kesejahteraan bersama (bonum commune). Bahkan, kebijakan pertambangan dinilai bertentangan dengan keadilan sosial yang menjadi arah dan tujuan pembangunan bangsa Indonesia. Hal ini terjadi karena minimnya partisipasi masyarakat serta tidak adanya konsultasi publik yang menjadi basis setiap kebijakan publik. Masyarakat pun menyadari bahwa janji kesejahteraan hanyalah ilusi dan trik tipu daya belaka. Karena itu, dalam menentukan dan memutuskan setiap kebijakan publik sudah sepatutnya pemerintah—baik pusat maupun daerah—perlu melibatkan semua pihak termasuk masyarakat (misalnya: dalam hal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, ekonomi, ekologi, dan religius yang merupakan elemen dasar dari bangunan suatu masyarakat. Tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan dengan sungguh dimensi-dimensi tersebut, kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah hanya menuai protes dan kritikan pedas masyarakat. *****

Daftar Pustaka

Binawan, Al. Andang L. & A. Prasetyantoko, Keadilan Sosial: Upaya Mencari Makna Kesejahteraan Bersama di Indonesia (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004)

KERTAS POSISI dengan judul “Mencegah Kehancuran Tanah Manggarai: Investigasi JPIC OFM Indonesia Tentang Pertambangan di Manggarai dan Dampak-dampaknya Kini dan di Masa Depan, (Jakarta: Sekretariat JPIC OFM)

Muhamad, Chalid, “Memahami Daya Rusak Tambang dan Membongkar Mitos-mitos Pertambangan” dalam Alex Jebadu, Marsel Vande Raring, Max Regus, Simon Suban Tukan (ed.), Pertambangan di Flores-Lembata: Berkah atau Kutuk? (Maumere

[1]Keadilan sosial” yang dimaksud di sini tentu saja melampaui “keadilan distributif” yang hanya berkutat pada soal pembagian harta masyarakat kepada individu atau kelompok.Keadilan sosial yang dimaksud tidak lain adalah suatu keadaan yang memungkinkan setiap individu atau kelompok dalam masyarakat bisa berkembang secara maksimal. Lihat Al. Andang L. Binawan & A. Prasetyantoko, Keadilan Sosial: Upaya Mencari Makna Kesejahteraan Bersama di Indonesia (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004), hal. ix

[2] Kami mengangkat sejumlah definisi yang dipaparkan Chalid Muhamad dalam tulisannya yang berjudul “Memahami Daya Rusak Tambang dan Membongkar Mitos-mitos Pertambangan” dalam Alex Jebadu, Marsel Vande Raring, Max Regus, Simon Suban Tukan (ed.), Pertambangan di Flores-Lembata: Berkah atau Kutuk? (Maumere: Penerbit Ledalero, 2009), hal. 349-352

[3] Pemerintah dalam hal ini begitu tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil pertambangan, yang sebetulnya tidak seimbang dengan akibat yang dihasilkannya. Keuntungan yang ada justru lebih banyak dinikmati oleh segelintir orang saja. Sementara akibat yang dihasilkan cukup mengenaskan, yakni kehancuran dan kehilangan kekayaan alam serta ekologi (tanah, air, hutan) secara permanen, yang merupakan modal kehidupan jangka panjang manusia, bukan saja untuk generasi sekarang, tapi juga untuk generasi yang akan dating.

[4] Seluruh uraian ini saya sesuaikan sepenuhnya dari Mencegah Kehancuran Tanah Manggarai: Investigasi JPIC OFM Indonesia Tentang Pertambangan di Manggarai dan Dampak-dampaknya Kini dan di Masa Depan (Kertas Posisi), (Jakarta: Sekretariat JPIC OFM), hal. 39-46

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun