Mohon tunggu...
Qotrunnada F
Qotrunnada F Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Internship Kedua bagi Para Calon Dokter Spesialis

25 Maret 2017   19:00 Diperbarui: 26 Maret 2017   03:00 1720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Program Internship adalah proses pemantapan mutu profesi dokter sebaga ipenerapan dari kompetensi yang telah diperoleh selama masa pendidikan kedokteran secara komprehensif, terintegrasi, mandiri, juga menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka penyelarasan dan pemahiran antara pendidikan yang didapat dan praktik langsungnya di lapangan. Program Internship dilakukan setelah lulus pendidikan dokter dan dilaksanakan di 25 propinsi di daerah yangmembutuhkan. Penempatan dari program Internship dilakukan dengan cara pengundian.

Namun pada 2015 lalu, saya mendapatkan berita-berita mengenai dokter yangmeninggal di tempat pengabdiannya. Berita-berita tersebut ternyata cukupmembawa dampak bagi teman-teman saya yang semula berniat untuk menjadi dokter,akhirnya mengurungkan niatnya. Para korban dari berita yang saya dapatkantersebut merupakan dokter yang internship di luar Pulau Jawa, terutama didaerah terpencil. 

Kemudian, sebuah pertanyaan muncul di benak saya: Apa yang perlu dibenahi dari program internship?

Pada umumnya, semua calon dokter memiliki rasa altruisme dan pengabdian masyarakat yang tinggi, namun apakah yang menyebabkan jumlah pemilih daerah internship luar Jawa sangat sedikit? Padahal pemerataan jumlah dokter sangat dibutuhkan demi meningkatkan kualitas kesehatan  masyarakat Indonesia.

Program Internship juga memiliki keterkaitan dengan sebuah program baru yang dicanangkan Presiden pada awal tahun ini yang menuai banyak pro dan kontra, yaitu Wajib Kerja Dokter Spesialis (WDKS) dimana para calon dokter spesialis diwajibkan untuk mengikuti internship lagi sebelum dapat meraih gelarnya. Internship tersebut akan menjadi internship kedua yang mereka jalani setelah internship pertama selepas mereka meraih gelar dokter umum. 

Latar Belakang Disahkannya Peraturan Wajib Kerja Dokter Spesialis

Rasio dokter spesialis pada skala nasional berjumlah 12,7 per 100 ribu penduduk. Namun ironisnya, persebaran jumlah dokter spesialis di  tiap daerah tidak merata, terjadi penumpukan di sejumlah kota besar seperti Jakarta, DIY, Bali, dan Sulawesi Utara. Rasio dokter spesialis di provinsi yang terletak di bagian timur Indonesia seperti NTT, NTB, dan Papua bahkan tidak mencapai 5 orang per 100 ribu penduduk. Rasio dokter spesialis tertinggi terdapat di ibukota negara, DKI Jakarta sebesar 52,2 per 100.000 penduduk. Sedangkan, rasio dokter spesialis terendah terdapat di Papua dengan rasio 3,0 per 100.000 penduduk.

Pada 12 Januari 2017, Presiden mengeluarkan peraturan baru yang mencengangkan bagi dunia kedokteran, yaitu Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dilengkapi oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis. Peraturan Wajib Kerja Dokter Spesialis tersebut telah dirancang sejak tahun 2016, dan baru disahkan pada tanggal 12 Januari tahun 2017.

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 pada hakikatnya dilakukan untuk pemenuhan dan peningkatan akses masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik serta sebagai pemerataan jumlah dokter spesialis untuk meningkatkan mutu kesehatan.

Mengenai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017

Menurut peraturan tersebut dalam Pasal 1, Wajib Kerja Dokter Spesialis merupakan penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun