Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kisruh Pilkada Banyuasin itu Menunggu Putusan MK

26 Juni 2013   08:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:25 1580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Sabtu siang saya mendapat telepon dari seorang teman, katanya kisruh pilkada Banyuasin akan disidangkan di MK pada tanggal 25 Juni 2013 ini.  [Tentang Kisruh] Teman yang kebetulan pendukung salah satu calon yang mengajukan permohonan itu sekaligus bertanya hotel di Jakarta yang murah untuk menginap para saksi yang akan dihadirkan di sidang tersebut.

Kemarin saya ingin menelepon dia untuk bertanya jalannya sidang, tapi karena suasananya tak pas lebih baik saya menunggu rilis resmi dari MK saja. Dan berikut informasi yang saya kopas dengan kejam dari situs MK tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banyuasin 2013 - Perkara No. 72/D. XI/2013 - pada Selasa (25/6) siang.  Perkara ini diajukan oleh lima Pemohon, yaitu Pasangan Agus Saputra dan Sugeng  (Pemohon I),  Pasangan Hazuar Badui Azet dan Agus Sutikno (Pemohon II),  Pasangan  Arkoni dan Nurmala (Pemohon III), Pasangan Askolani dan Idasril  (Pemohon IV) dan Pasangan Slamet dan Syamsuri (Pemohon V).

Kelima Pemohon perkara ini diwakili kuasa hukum mereka, Alamsyah Hanafiah, yang menyampaikan sejumlah keberatan Pemohon terhadap Termohon (KPU Kabupaten Banyuasin). Keberatan yang pertama yaitu kesalahan Termohon dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2013 yang tidak sesuai dan bertentangan dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan KPU No. 16/2010, serta Peraturan KPU No. 72/2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara Pemilukada di TPS junctoPasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Selain itu, kata Alamsyah, Termohon dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2013 tidak netral, dan tidak mandiri, serta memihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yan Anton Bedran dan S.A Supriono. Hal ini dapat dibuktikan dari cara Termohon mencetak formulir C-2 Plano, bahwa diketahui Termohon tertangkap tangan oleh masyarakat Banyuasin di Desa Satrio pada 5 Juni 2013 pada hari H-1 pemungutan suara jam 14.00 WIB.

“Dalam formulir C-2 Plano KPU tersebut tidak ada tempat perolehan suara untuk 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya, yang tertulis hanya apabila dijumlahkan perolehan suara dari 5 pasangan calon menjadi semuanya perolehan suara pasangan Calon Nomor Urut 1. Hal ini berdasarkan temuan masyarakat yang kemudian dilaporkan kepada DPRD Banyuasin dan kepada panwas,” jelas Alamsyah.

Akhirnya pada 5 Juni 2013 itu DPRD Kabupaten Banyuasin segera mengundang Termohon, Panwaslu Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kajari Banyuasin, serta Dandim Kabupaten Banyuasin rapat di gedung DPRD Banyuasin. Selanjutnya, hasil rapat DPRD Banyuasin diputuskan untuk mengadakan pemeriksaan di tempat kejadian. Lalu pada tanggal 5 Juni 2013, sekitar pukul 19.00 WIB semuanya berangkat ke TKP atau tempat kejadian tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian tersebut ternyata benar ditemukan formulir  C-2 Plano yang salah cetak. Formulir tersebut kemudian oleh KPPS dilem dan ditutup dengan kertas putih yang ditulis nama-nama tempat perolehan suara dari 5 pasangan calon tersebut. Selanjutnya, disaksikan oleh 3 orang anggota komisi DPR, Kapolres, Kajari, dan KPU Banyuasin, di tempat kejadian C-2 Plano tersebut dibawa oleh Panwaslu Kabupaten Banyuasin ke kantor Panwas kurang lebih sebanyak 14 lembar C-2 Plano yang sengaja dicetak salah tersebut. Formulir C-2 Plano tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari objek sengketa.

Keberatan para Pemohon lainnya yaitu kesalahan Termohon dalam menjalankan Pemilukada Kabupaten Banyuasin, bahwa KPU menyampaikan DPT kepada KPPS dan TPS, serta kepada 5 pasangan calon pada saat sehari sebelum pemungutan suara (H-1). Padahal menurut Ketentuan Pasal 12 ayat (5) huruf b juncto ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara yang mengatur bahwa daftar pemilih tetap harus diterima oleh petugas TPS dari PPS paling lambat 5 hari sebelum hari tanggal pemungutan suara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar akhirnya memutuskan untuk menunda Perkara Nomor 72 hingga Rabu, 26 Juni 2013 untuk mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta pemeriksaan saksi Pemohon. “Kepada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, bukti surat bisa dimasukkan mulai hari ini kepada Panitera nanti, sebab nanti akan kita verifikasi terlebih dahulu,” tandas Akil.

Sumber:  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banyuasin 2013 - Perkara No. 72/D. XI/2013 - pada Selasa (25/6) siang.  Perkara ini diajukan oleh lima Pemohon, yaitu Pasangan Agus Saputra dan Sugeng  (Pemohon I),  Pasangan Hazuar Badui Azet dan Agus Sutikno (Pemohon II),  Pasangan  Arkoni dan Nurmala (Pemohon III), Pasangan Askolani dan Idasril  (Pemohon IV) dan Pasangan Slamet dan Syamsuri (Pemohon V).

Kelima Pemohon perkara ini diwakili kuasa hukum mereka, Alamsyah Hanafiah, yang menyampaikan sejumlah keberatan Pemohon terhadap Termohon (KPU Kabupaten Banyuasin). Keberatan yang pertama yaitu kesalahan Termohon dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2013 yang tidak sesuai dan bertentangan dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan KPU No. 16/2010, serta Peraturan KPU No. 72/2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara Pemilukada di TPS junctoPasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun