Sejak tahun 70'an Pemerintah Indonesia telah berupaya menurunkan tingkat kemiskinan diantaranya melalui program Bimbingan Masyarakat (Bimas) dan Bantuan Desa (Bandes). Beralih ke tahun 80' an, program penanggulangan kemiskinan pada tahun tersebut terdapat sekitar 69 program yang dilakukan oleh 17 lembaga pemerintah dan non pemerintah. Diantaranya: Program Instruksi Presiden Desa Tertinggal, Program Kredit Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna dalam rangka Pengentasan Kemiskinan (KPTTG-Taskin), Program Keluarga Sejahtera (Prokesra), Program Pembangunan Keluarga Sejahtera, Program Inpres Desa Tertinggal (IDT), Program Kesejahteraan Sosial (Prokesos), dan lain-lain.
Sampai dengan masa kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah Indonesia meluncurkan program penanggulangan kemiskinan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, PNPM Mandiri, dan lain-lain.
Seiring perkembangan, lahir regulasi lain yaitu UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/ 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Berdasarkan regulasi tersebut, munculah program pemerintah lain diantaranya Bantuan Tunai Langsung (BLT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan lain-lain.Dan sampai saat ini pun, Pemerintah Indonesia tengah berupaya secara maksimal dalam penanggulangan kemiskinan yang saat ini tengah terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan penanggulangannya adalah dengan mensinergikan beberapa program penanggulangan kemiskinan, salah satunya adalah sinergitas KUBE dan PKH.
Sinergitas KUBE dan PKH bertujuan untuk dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosial Keluarga Binaan sosial melalui Usaha Ekonomi Produktif dan Usaha Kesejahteraan Sosial, meningkatkan prinsip gotong royong dalam melaksanakan pembangunan dan mengumpulkan dana masyarakat melalui Iuran Kesejahteraan Sosial (IKS), meningkatkan prinsip koperasi dalam meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif kelompok, mampu menyisihkan hasil usaha untuk ditabung sebagai modal usaha atau keperluan mendadak, terbinanya kegiatan anggota KUBE, meningkatkan kesejahteraan sosial Keluarga Binaan Sosial dan terbinanya usaha Jaminan Kesejahteraan Sosial (JKS).
Dalam pelaksanaan kegiatan sinergitas KUBE dan PKH atau yang lebih dikenal KUBE-PKH terdapat banyak faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya, antara lain faktor pendukung serta faktor penghambat. Sebagai faktor pendukung pelaksanaan KUBE-PKH terdapat beberapa hal yang mempengaruhinya, antara lain: adanya keinginan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan usaha yang disertai kemauan untuk menyisihkan uang mereka untuk modal usaha, pendamping sosial yang concern komunikatif dan mendukung penuh dilakukannya usaha para KPM, adanya dukungan para suami yang berkenan melibatkan diri membantu mengembangkan usaha yang dirintis oleh KUBE-PKH, dukungan pihak diluar KUBE-PKH yang membantu proses pengembangan usaha KPM, adanya mimpi yang bisa direncanakan untuk pengembangan usaha mereka.
Dengan adanya faktor-faktor yang menghambat dalam kemajuan usaha KUBE-PKH perlu dilakukan evaluasi pelaksanaan program untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dilapangan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta adanya monitoring dari lembaga lain sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan sinergitas program seperti halnya KUBE-PKH dapat berjalan secara sistematis dan berkesinambungan.
Diharapkan, agar program pengentasan kemiskinan ini dapat dilaksanakan perlu dilakukan upaya penyamaan persepsi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta Masyarakat Indonesia sebagai bagian dari pelaksana program. Sehingga, semua pelaksanaan sinergitas program pengentasan kemiskinan yang disusun baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan dan memberikan nilai-nilai manfaat bagi masyarakat Indonesia dengan menurunkan ego sektoral kepentingan pemangku kebijakan.
Bandung, 31 Juli 2017
Tim Evaluasi Program KUBE-PKH
Editor: PBKAS