Ketika sekolah di SD pada tahun 1960-an, pelajaran Ilmu Bumi (Geografi) yang diajarkan hanya mencakup semua desa di Kecamatan yang sama di mana kami sekolah, kemudian kota-kota Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, dan beberapa kota di Propinsi Sumatera Utara.
Sewaktu ujian nasional di Kls VI, ternyata ada sejumlah soal yang didasarkan pada satu peta buta di daerah Propinsi Sumatera Barat.
Dari soal ini jelas tidak satu orang pun murid yang tahu dan yang dapat menjawab soal-soal tersebut. Apakah ini kekeliruan sekolah yang menyimpang dari kurikulum nasional atau kebijakan yang menyamaratakan kemampuan semua siswa di seluruh Tanah Air Indonesia, tidak ada yang peduli saat itu.
Yang jelas, ketika pengawas pindah ke ruang lain, salah seorang guru SD tersebut cepat-cepat menggambar peta buta dan menuliskan nama berbagai kota di dalam peta tersebut, dan meminta murid untuk cepat-cepat menjawab soal-soal tersebut.
Mungkin hal tersebut sudah diperintahkan Kepala Sekolah, karena ternyata di kelas yang lain juga seperti itu. Kepala sekolah waktu itu barangkali berpikir: ”Daripada tidak ada murid yang dapat menjawab soal, membuat malu guru dan kepala sekolah. Lebih baik melanggar kode etik, membantu semua murid agar dapat menjawab soal-saol dari peta buta tersebut”.
Pengalaman yang sama ternyata berulang terjadi, karena ternyata murid-murid pada tahun-tahun sebelumnya juga mengalami hal serupa, tidak tahu dan tidak paham peta buta yang menjadi bagian dari soal ujian nasional untuk mata pelajaran Ilmu Bumi.
Apakah guru SD kami saat itu tidak pernah berpikir untuk mengubah kurikulum, atau karena terus berasumsi tidak perlu mengajarkan peta di luar Propinsi Sumatera Utara kepada murid-murid, atau barangkali karena sang guru tidak memilik pengetahuan yang memadai tentang peta Indonesia saat itu. Yang jelas, hal serupa dialami banyak murid dari beberapa angkatan yang berbeda.