Mohon tunggu...
Sosbud

Pengadilan Sebut Lahan Cigugur Bukan Cagar Budaya Sunda Wiwitan

24 Agustus 2017   17:23 Diperbarui: 24 Agustus 2017   17:25 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuningan - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyatakan bahwa keputusan menggelar eksekusi lahan yang ditentang kaum Sunda Wiwitan tersebut karena proses gugatan hukum yang dilayangkan Djaka Rumantaka sudah inkrah.

Eksekusi  berlangsung di lahan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan  Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Namun,  eksekusi tersebut menunggu pengajuan pemohon.

Panitera PN  Kuningan, Andi Lukmana mengatakan, proses gugatan sudah sampai ke  Mahkamah Agung. Meski ada gugatan balik dari pihak AKUR, gugatan  tersebut gagal.

Dari kacamatan hukum, menurut dia, status lahan  adat seluas 224 meter persegi tersebut sah milik ahli waris Djaka  Rumantaka. Tanah tersebut tepatnya berada di Blok Mayasih, RT 29 RW 10,  Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan informasi dan dari gambar situasi tempat, tanah tersebut  bukanlah tanah adat atau cagar budaya Sunda Wiwitan, melainkan dahulunya  satu hamparan lahan. "Sehingga lahan yang akan dieksekusi ini bukan  cagar budaya (Sunda Wiwitan), karena ada di bagian belakang," ucap dia, Kamis (24/8/2017).

Tanah tersebut diklaim penggugat merupakan  warisan dari sang ibunda, Ratu Siti Djenar Alibassa, yang kini ditempati  oleh keluarga almarhum E. Kusnadi.

Sebelumnya, PN Kuningan  menggagalkan rencana eksekusi lahan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR)  Sunda Wiwitan di Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten  Kuningan, Jawa Barat.

Penggagalan tersebut lantaran PN Kuningan  khawatir akan terjadi korban jiwa. Panitera PN Kuningan Andi Lukmana  mengatakan, pihaknya bersama kepolisian sepakat menggagalkan rencana  eksekusi tersebut agar tidak menimbulkan korban.

"Jadi amar  putusan perkara nomor 07 tahun 2009 yang dimenangkan Djaka Rumantaka  digagalkan karena kondisi tidak memungkinkan," kata Andi, Kamis ini.

Dia  menegaskan, jika ada korban, permasalahan akan lebih panjang. Namun  demikian, dia memastikan bukan eksekusi lahan digagalkan, melainkan  ditunda. Namun, hal itu tergantung pengajuan pemohon Djaka Rumantaka  untuk menggelar lagi eksekusi di lahan yang dianggap kaum Sunda Wiwitan sebagai cagar budaya.

Idam 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun