Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Hutan, Kenapa Banyak Orang Ingin Selalu Merusakmu Dibanding Menanam dan Memiliharamu?

4 Desember 2015   16:09 Diperbarui: 5 Desember 2015   01:18 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berpuluh-puluh tahun lamanya hutan di Negeri ini (Indonesia) terus di rambah, diambil alih dan terus di rusak. Entah tahun berapa persisnya, tetapi kurang lebih berpuluh-puluh tahun atau mungkin saja ratusan tahun silam hutan kita sudah semakin banyak yang merusaknya dibandingkan dengan menanam dan memilihanya.

Industri perkayuan skala besar sekitar tahun 1970 tersebut dari situ awal mula dimulainya kerusakan hutan mulai terjadi dan penyumbang langsung pemutus rantai makanan bagi semua makhluk hidup yang mendiami bumi ini.

Tentu, dampak tersebut sebagai  imbas kepada ragam jenis tatanan kehidupan masyarakat di sekitar hutan. Sebut saja hutan Kalimantan, hutan Sumatera, Hutan Sulawesi, Hutan Papua dan Hutan Jawa. Dari hari ke hari hutan semakin berkurang. Yang terparah kerusakan hutan Kalimantan dan Sumatera. Dengan adanya (me/di/pe/ter) rusak hutan tersebut sedikit banyak berpengaruh kepada nafas kehidupan, tidak hanya tatanan masyarakat, makhluk hidup  ikut terganggu mengingat luasan hutan semakin sedikit bahkan sebagian besar makhluk hidup yang mendiami hutan sebagai habitat hidup kini tidak lagi betah, nyaman dan bersahabat.

Sisa-sisa pembersihan lahan (land clearing) dan selanjutnya (di/ter) bakar . Foto dok. Yayasan Palung

Setidaknya inilah tahun-tahun di mana hutan Indonesia mulai (me/di/ter) rusak :

Terhitung di tahun 1990-1998, sedang marak-maraknya legal dan illegal logging  disebut-sebut sebagai perampas hutan terbesar yang ukuran dalam hitungan menit hutan habis dibabat seukuran 4 atau 6 kali luasan lapangan bola mungkin juga lebih besar dari itu.

Di tahun 1998-2000, legal dan illegal logging masih marak terjadi namun tidak separah tahun 1990-1998. Hal ini disebabkan oleh adanya regulasi dan razia gabungan dari penegak hukum yang melarang perambahan hutan dan lahan. Dari adanya penangkapan dan regulasi tersebut, banyak cukong-cukong di tangkap dan melarikan diri ke luar negeri.  

Akan tetapi seperti yang terjadi di Kalimantan, setelah tidak adanya illegal loging ada lagi (pe/me/di) rusak hutan. Sudah menjadi rahasia publik, pembukaan perkebunan  dan pertambangan skala besar pada awal tahun 2001 hingga kini ternyata sebanding atau malah lebih parah lagi menyebabkan kerusakan hutan di mana-mana dan diambang terkikis habis.

Nafas kehidupan manusia yang secara terang-terangan dalam ancaman nyata terlihat ketika kebakaran hebat yang melanda beberapa bulan lalu. 3-4 bulan asap mendera (rentang waktu september-november 2015), hutan pun tidak sedikit yang (di/ter)bakar. Terlebih hutan gambut dalam yang disebut-sebut banyak terbakar. Ispa, pedihnya mata dan pandangan terbatas berpengaruh pada semua sendi-sendi kehidupan. Ekonomi, sosial dan budaya dan pendidikan menjadikan sangat terganggu. Secara umum menyebutkan, akibat bencana asap sekitar 20 milyar dolar bangsa ini mengalami kerugian akibat kebakaran dan kabut asap.

Benar saja, kerugian yang pertama adalah kesehatan masyarakat. Korban nyawa pun tidak terhindarkan oleh adanya bencana yang disebut-sebut sebagai bencana terburuk di abad ini. Sosial budaya dan pendidikan masyarakat (interaksi) menjadi terganggu. Sebagai contoh, interaksi di sekolah antara guru dan murid melalui proses belajar mengajar terganggu.

Kerusakan hutan yang terjadi tidak hanya manusia, sekali lagi tidak hanya manusia tetapi makhluk lainnya juga menjadi sangat terancam di rumah mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun