Mohon tunggu...
Paustinus Siburian
Paustinus Siburian Mohon Tunggu... Advokat -

Pemerhati masalah-masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Operasi Cyber dan Badan Cyber

16 April 2017   13:37 Diperbarui: 16 April 2017   22:00 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Perkembangan cyberlaw mencapai tingkat kematangan tertentu dengan mulai dipikirkannya keberlakuaan hukum internasional public ke wilayah operasi cyber. Januari 2017 yang lalu telah diterbitkan Tallinn Manual 2.0 on the International Law Applicable to Cyber Operations dengan General editor Michael N. Schmitt diterbitkan oleh Cambridge University Press. Tallinn 2.0 ini memperkaya apa yang ditulis dalam TALLINN MANUAL ON THE INTERNATIONAL LAW  APPLICABLE TO CYBER WARFARE terbit tahun 2013. 

Fokus dari Tallinn Manual adalah operasi cyber yang melibatkan penggunaan kekerasan oleh Negara-negara dan hal-hal yang timbul dalam konflik bersenjata. Meskipun operasi cyber akan pada dasarnya lebih mengkahawatirkan dari perspektif keamanan nasional,dibanding dengan dalam keadaan damai,.

Negara-negara harus berhadapan dengan issu-issu yang berada dalam soal penggunaan kekerasan sehari-hari. Tallin Manual 2013 membahas berbagai topic seperti kedaulatan Negara, pertanggungjawaban Negara, jus ad bellum (hukum tentang penggunaan kekerasan oleh Negara-negara), jus in bello, yatu hukum yang mengatur bagaimana negara-negara dapat melakukan operasi-operasi militernya selama konflik bersenjata dan menyediakan perlindungan terhadap berbagai hal yang spesifik seperti orang, objek dan aktivitas-aktivitas (hukum humaniter internasional), dan hukum tentang netralitas. 

Tallin Manual berisi 95 aturan yang harus ada dalam menyikapi operasi cyber dari perspektif hukum internasional. Tentu Tallinn Manual ini bukan suatu hukum tetapi hanya pandangan dari pakar hukum internasional mengenai topic yang bersangkutan,

Tallin Manual 2.0 menggantikan Tallinn Manual dan menambah banyak ketentuan yang seharusnya diberlakukan. Tallinn Manual 2.0 berurusan dengan pelaksanaan operasi cyber dalam keadaan damai. Tallin Manual 2.0 berisi aturan-aturan yang seharusnya dibuat disertai dengan analisis menngenai prinsip-prinsip dan rezim hukum internasional yang mengatur kejadian-kejadian di dunai maya seperti hukum internasional umum, seperti soal kedaulatan dan jurisdiksi, hukum pertanggungjawaban Negara ( law of state responsibility) yang meliputi standar-standar hukum untuk atribusi, dan berbagai hal spesifik mengenai hukum hak asasi manusia internasional, hukum udara dan angkasa, hukum laut, dan hukum diplomasi dan konsuler dibahas dalam konteks operasi cyber. Tidak semua aspek hukum internasional, seperti hukum pidana internasional., hukum perdagangan internasional, hukum hak kekayaan intelektual internasional dan hukum perdata internasional. Juga Tallinn Manual 2.0 ini tidak membahas mengenai hukum domestic.  

Dalam pandangan dari para pakar hukum internasional tersebut, hukum internasional public berlaku terhadap operasi cyber meskipun mengakui bahwa konvensi-konvensi internasional masih kurang tetapi hukum kebiasaan internasional berlaku terhadap operasai cyber.

Dengan melihat pada perkembangan dalam keamanan cyber dalam hubungan dengan hukum internasional public, yang lebih focus dalam bidang jus ad bellum dan jus in bello, yang berbeda dengan penggunaan kata keamanan cyber dalam pengertian hukum domestic sebagaimana diatur dalam UU ITE, maka dalam pandangan saya, tidaklah terlalu berlebihan mendirikan suatu Badan Cyber Nasional yang akan mengurusi persoalan operasi cyber dalam konteks hukum internasional public, dalam hal ini soal jus ad bellum dan jus in bello.

Suatu hal juga bahwa tindakan dari warga suatu negara dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada negara sesuai hukum kebiasaan internasional mengenai pertanggungjawaban negara. Soal berita-berita hoax tentu dapat diatasi oleh pihak kepolisian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun