Tersangka suap hakim terkait kasus bansos Pemkot Bandung yang menjadi DPO KPK Toto Hutagalung, hari ini menyerahkan diri ke KPK. Penyidik KPK tak mensia-siakan hal tersebut. KPK langsung memeriksa Toto Hutagalung secara intensif, dan Toto Hutagalung pun sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut, ia menceritakan peran masing-masing pihak secara detail, termasuk peran dari Walikota Bandung Dada Rosada dan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dalam menggangsir dana bansos pemkot Bandung melalui staf di pemkot Bandung, termasuk lewat ajudan Walikota dan Sekda yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Bansos dan sudah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang ketua majelis hakimnya adalah Setyabudi Tedjocahyono.
Toto Hutagalung tak dapat mengelak atas pertanyaan penyidik karena KPK telah mengantongi bukti keterlibatan Dada Rosada, berdasarkan keterangan saksi-saksi, hasil sadapan, barang bukti hasil penggeledahan, keterangan para terdakwa, bahwa Dada Rosada lah yang memerintahkan Toto Hutagalung, lalu Toto Hutagalung memerintahkan anak buahnya Asep Triana untuk memberikan uang kepada hakim Setyabudi, yang dananya diambil dari Herry Nurhayat, pejabat eselon II Plt Kepala Dispenda Bandung.
Hebat sekali permainan korupsi di kota Bandung, untuk menyuap hakim supaya bebas dari tuduhan korupsi, hakim pun disuap, namun uang suapnya memakai dana dari APBD juga, ini namanya Korupsi lagi, KPK mesti perhatikan hal ini. Kepada para tersangka agar di kenakan 3 dakwaan korupsi, yaitu ;
1. Suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono
2. Menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan Korupsi dana Bansos kota Bandung
3. Korupsi dana APBD di Dispenda Bandung