Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

MK Ditarget, Akil Mochtar Ditangkap KPK

3 Oktober 2013   03:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:04 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya sengketa Pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya membuat para pihak yang berkepentingan menempuh berbagai macam cara untuk memenangkan sengketa pilkada tersebut.

Mulai dari menggunakan cara legal melalui gugatan resmi ke MK, menggunakan jasa penasehat hukum papan atas ibukota, memperkuat alat bukti, memperbanyak saksi dll, sampai menggunakan cara ilegal melalui lobby partai politik, gratifikasi seks dan yang paling umum adalah melalui suap, yang trendnya saat ini menggunakan mata uang dollar Singapura yang mempunyai nominal tertinggi 10.000 SGD per lembar atau setara Rp 80 jutaan.

Sesuai prinsip ekonomi, demand yang tinggi membuat Supply dari yang tidak ada menjadi tersedia.

Sudah santer terdengar bisik-bisik bahwa sengketa di MK bisa diatur siapa pemenangnya, baik sejak MK dipimpin oleh Jimly, Mahfud MD sampai Akil Mochtar. Hal itu terlihat dari putusan MK atas sengketa pilkada yang tidak mempunyai standar putusan, terkadang dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, terkadang MK menghitung langsung sengketa suara, sampai munculnya kasus surat palsu MK ke KPU yang sempat menyeret panitera MK Zainal Arifin Husein sebagai tersangka pemalsuan surat MK ke KPU dan anggota KPU yang sekarang menjadi kader Partai Demokrat Andi Nurpati sebagai calon tersangka di bareskrim mabes polri, sampai saat ini berkas penyidikan panitera MK mandeg a.k.a dipetieskan oleh bareskrim mabes polri.

Suara santer korupsi di MK juga disuarakan oleh M Nazaruddin terkait pembangunan gedung megah MK yang kontraktor pemenang tender adalah PT Adhi karya, yang menjadi mesin uang Anas Urbaningrum, Nazaruddin dkk dari Partai Demokrat, namun kicauan Nazaruddin tidak membuat satupun pihak di MK menjadi tersangka.

Nazaruddin juga sempat berkicau terkait sekjen MK janedri M Gaffar yang menerima uang darinya sebesar 120.000 SGD untuk mengurus pilkada di suatu daerah, namun sekjen MK yang mendapat dukungan penuh ketua MK Mahfud MD, berkilah uang tersebut telah dikembalikan ke Nazaruddin dengan tanda terima dari satpam rumah Nazar. Percobaan penyuapan sebenarnya telah terjadi, para pihak sebenarnya sudah bisa ditersangkakan oleh KPK.

Sepertinya KPK tidak mempedulikan kicauan Nazaruddin saat itu, rupanya hanya masalah waktu saja, terbukti saat ini ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap senilai miliaran rupiah (dalam mata uang dollar singapura) di rumah dinasnya Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, mengatakan KPK menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar yang menerima suap dari Anggota DPR RI dari fraksi partai Golkar Chairun Nisa yang uangnya berasal dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih terkait pilkada di kabupaten Gunung Mas Kalimantan tengah.

Benar apa kata pepatah, Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Lincahnya koruptor-koruptor di MK dan bau busuk korupsi yang disembunyikan rapi di MK, akhirnya terbuka juga.

KPK yang sudah lama melakukan penyelidikan terhadap institusi MK, akhirnya mendapatkan targetnya dengat tepat dan akurat, sang ketua MK. Akil mochtar disarankan bernyanyi sekeras-kerasnya untuk agar ia tidak sendirian merasakan dinginnya dinding dan lantai penjara.

Selamat malam Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun