Mohon tunggu...
Sempurna Sesama
Sempurna Sesama Mohon Tunggu... -

Independent Target

Selanjutnya

Tutup

Politik

LKS 4Presiden RI juga Diminta Nyalek untuk DPR-RI

30 April 2013   10:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:22 3837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1365647704289394322

KPU mempublikasikan 6.576 caleg DPR RI yang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diserahkan oleh 12 partai politik ke KPU. Pengumuman bacaleg itu dipublikasikan melalui website resmi KPU. "Dari hasil penyerahan berkas dari partai politik, di catat dengan rinci pada saat penyerahan dilakukan dan telah dilakukan pembubuhan tandatangan oleh petugas sebanyak 12 sub pokja dan oleh perwakilan DPP partai masing-masing," kata ketua KPU ketika itu.. Hal itu disampaikan saat melaunching 6.576 nama caleg dalam Daftar Caleg Sementara melalui website di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta ... Publikasi seluruh daftar nama bacaleg itu untuk penyebarluasan informasi agar diketahui oleh masyarakat umum, termasuk partai politik dan bacaleg bersangkutan. "KPU mempublikasikan nama-nama tersebut supaya diketahui oleh publik, parpol dan masing-masing bakal calon. Oleh karenanya pada kesempatan ini kami melaunching mengenai hal tersebut, dan kami memuat dalam web resmi KPU," .. Sebagaimana diketahui KPU telah menerima berkas 6.576 Bacaleg DPR RI dari 12 partai politik peserta pemilu 2014. Dari total jumlah tersebut perempuan sebanyak 2.434 orang dan laki-laki sebanyak 4.142 orang. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap syarat pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon dari tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7-8 Mei 2013. ANALISIS RUU PEMILU 2014 DPR, DPD, DPRD 1. Ambang Batas Parlemen Pada RUU Pemilu 2014 ini ambang batas parlemen untuk kursi DPR jumlahnya tidak ditentukan (Pada pasal 1 ayat (32): ”Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu”). Berbeda pada UU Pemilu No. 10 tahun 2008 yang nilai ambang batas parlemen untuk kursi DPR jumlahnya 2,5% (Pasal 1 ayat (27): ”Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu”). Sedangkan untuk ambang batas parlemen bagi kursi DPRD tidak ada perubahan dari UU Pemilu No. 10 tahun 2008. 2. Alokasi Kursi Di Setiap Daerah Pemilihan Untuk jumlah kursi DPR tidak ada perubahan yaitu sejumlah 560 kursi (Pasal 21 “Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh”). Dan Pasal 22 ayat (2): “Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi”. Sedangkan pada daerah pemilhan anggota DPR ada perubahan yaitu yang pada UU Pemilu No. 10 tahun 2008 Pasal 22 ayat (1) :“Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi”. Berbeda dengan RUU Pemilu 2014 pada Pasal 22 ayat (1) :“Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota”. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (Pasal 24 ayat {2}) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.(Pasal 27 ayat {2}) Pasal 30 “Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat)”. Pasal 31 “Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi”. 3. Sistem Pemilu Tidak ada perbedaan antara UU Pemilu No. 10 tahun 2008 dengan RUU Pemilu 2014 dalam hal sistem yang digunakan dalam pemilu, yaitu Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. 4. Metode Penghitungan Suara Ada perbedaan antara UU Pemilu No. 10 tahun 2008 dengan RUU Pemilu 2014 ini yaitu pada Pasal 178 ayat : (1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan; atau c. tanda coblos pada tanda gambar partai politik berada pada kolom yang disediakan. (2) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan Perbedaannya pada cara memilihnya, pada RUU Pemilu 2014 dengan cara mencoblos sedangkan pada pemilu 2009 menggunakan centang. Perbedaan lainnya yaitu pada pasal 208 RUU Pemilu 2014 “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota”. Dengan UU Pemilu No. 10 tahun 2008 Pasal 202 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PEMBAGIAN DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DPR RI

NO.

PROVINSI

JUMLAH KURSI

NAMA DAPIL

JUMLAH KURSI PER DAPIL

WILAYAH DAPIL (Nama Kabupaten/Kota)

1.

Nanggroe Aceh Darussalam

13

Nanggroe Aceh Darussalam I

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun