Mohon tunggu...
Rosihan Anwar
Rosihan Anwar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

CEGAH PENYELUNDUPAN HASIL LAUT, BKIPM MATARAM DAN PT.ANGKASA PURA I LOMBOK INT' AIRPORT TANDATANGANI LOCA

8 Juni 2017   08:44 Diperbarui: 8 Juni 2017   14:07 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saling bertukar cindera mata setelah melakukan penandatanganan LOCA antara GM AP I LIA dan Ka. BKIPM Mataram

Lombok International  Airport (LIA) ditetapkan oleh pemerintah sebagai salah satu pintu utama destinasi wisata baik nasional maupun internasional, hal ini berdampak pada meningkatnya arus orang dan barang yang tentunya tidak menutup kemungkinan terjadinya tindakan-tindakan yang melanggar aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut perlu disikapi dengan  adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antar instansi terkait guna mencegah hal-hal yang melanggar ketentuan tersebut, khusunya tindakan penyelundupan hasil laut.

Dilatarbelakangi hal tersebut, maka pada hari selasa, 6 juni 2017 bertempat di ruang rapat Rinjani PT. Angkasa Pura I Lombok Internationl Airport  dilakukan penandatangan Letter Operation Coordination Agreement antara PT. Angkasa Pura I (Persero) Lombok International Airport Praya dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Mataram.

Dalam sambutannya General Manager AP I. Lombok Int’ Airport, I Gusti Ngurah Ardita  mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama ini mutlak diperlukan mengingat semakin tingginya frekuensi lalu lintas orang dan barang yang melalui bandara kebanggan orang NTB tersebut. “Di satu sisi kita ingin mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya, namun disisi lain  tidak bisa dipungkiri bahwa dengan semakin banyaknya lalulintas barang dan orang, maka peluang-peluang untuk terjadinya penyelundupan terhadap hasil laut maupun produk-produk perikanan yang dilarang akan semakin besar, tambah Ardita”. Untuk itulah melalui kerjasama tersebut, diharapkan semua instansi terkait yang ada di Lombok Int’ Airport dapat bersinergi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada kesempatan tersebut Ardita juga mengungkapkan bahwa pihak AP.I Lombok Int’ Airport terus berupaya menambah  rute-rute penerbangan baru, guna meningkatkan kunjungan wisatawan ke Lombok. “Dalam waktu dekat akan dibuka rute penerbangan internasional  baru bekerjasama dengan Korean Airlines, dijadwalkan penerbangan perdana dari Korea ke Lombok akan berlangsung pada tanggal 29 juli 2017, papar Ardita”.

Sementara itu kepala BKIPM Kelas II Mataram, Muhlin mengatakan “selama ini sudah terjalin kerjasama yang sangat baik antara BKIPM Mataram dan AP.I Lombok Int’ Airport”, hanya saja kerjasama tersebut belum tertuang dalam satu “Letter of Agreement”, diharapkan dengan ditandatanganinya LOCA antara BKIPM Mataram dan pihak AP.I akan lebih meningkatkan lagi  soliditas dan sinergitas yang selama ini sudah terbangun diantara kedua belah pihak. “Kerjasama yang baik antara BKIPM Mataram dan AP.I Lombok Int’ Airport selama ini berbuah manis, terbukti dari menurunnya secara signifikan tindakan penyelundupan baby lobster yang melewati Lombok International Airpor.. tambah Muhlin”.

Penandatanganan LOCA juga dirangkaikan dengan saling bertukar cindera mata anatara  BKIPM Mataram dan  AP.I  Lombok Int’ Airport yang diserah terimakan antara kepala BKIPM Mataram dan General Manager AP I Lombok Int’ Airport.

Dalam kesempatan tersebut  Kepala BKIPM Mataram juga melakukan sosialisasi tentang perkarantinaan dan mutu hasil perikanan, terutama terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Dalam pemaparannya kepala BKIPM Mataram menjelaskan tentang peran strategis BKIPM dalam menjamin kesehatan dan mutu produk perikanan sehingga aman dikonsumsi oleh konsumen lokal maupun Internasional. Sertfikasi kesehatan dan mutu keamanan hasil perikanan mutlak diperlukan agar produk-produk perikanan Indonesia dapat bersaing dan diterima oleh pasar internasional. Terkait dengan penanganan kasus terkait PERMEN 56 Muhlin menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi lebih banyak terkait penyelundupan baby lobster, karena nilainya yang fantastis dan menggiurkan, sehingga banyak yang memanfaatkan untuk mencari jalan pintas, demi mendapatkan keuntungan yang besar.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun