Mohon tunggu...
Jose Iskandar
Jose Iskandar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi dan Partai Pendukungnya Anti Pancasila?

22 Juli 2017   04:37 Diperbarui: 22 Juli 2017   16:13 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: geotime.id

DPR RI telah mengesahkan UU Pemilu yang didalamnya ada aturan tentang presidential threshold (PT) 20-25 persen. UU tersebut merupakan usul dari pemerintah, artinya pemerintah yang membuat konsep dasarnya. Berbulan-bulan lamanya UU tersebut tarik ulur, terutama poin PT. Jokowi terlihat ngotot untuk mempertahankan poin tersebut.

Kamis 20 Juli 2017 menjadi saksi, partai pendukung pemerintah diluar PAN memenangi pergulatan kepentingan dalam UU tersebut. Partai-partai tersebut PDI P, Golkar, Hanura, Nasdem, PKB, PPP. Sedangkan PAN membelot dengan memilih dengan UU tanpa PT. Tiga partai yang sejak awal memang konsisten PT 0 persen memilih walk out dalam sidang paripurna DPR, mereka adalah Demokrat, Gerindra, PKS.

Disahkannya UU ini memunculkan polemik, mulai dianggap melanggar konstitusi, merampas hak rakyat dalam demokrasi hingga diskriminasi. Seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni. Menurutnya PT akan memunculkan diskriminasi dalam pemilu, karena partai baru tidak punya peluang untuk membangun posisi politik yang sama dengan partai yang punya kursi dan suara di tahun 2014 dalam Pilpres mendatang.

Dalam ketentuan pasal 6 A ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden itu diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Tapi dengan UU baru, tidak semua dapat kesempatan. Sehingga mereka tidak punya kesetaraan dalam perlakuan.

Selain melanggar konstitusi, penetapan PT yang diskriminasi tersebut juga bisa dikatakan anti Pancasila. Karena dalam sila kedua dan kelima tertera sangat jelas kata adil. Dalam Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa di jelas 36 butir pengamalan.

Ada beberapa poin yang sangat jelas  mengarahkan kepada kata adil, pada poin pertama sila kedua menyebutkan mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Artinya semua harus sama derajatnya hak dan kewajiban, partai politik harusnya juga sama. Kenapa dibedakan antara partai lama dan baru.

Pada poin kedua sila kelima, ada kata bersikap adil. Itu sangat jelas disebutkan kata adil, lalu adil itu seperti apa?. Apakah menutup peluang partai baru untuk mengajukan kandidatnya merupakan tindakan yang adil?. Itu sangat bertentangan dengan kata adil, kalau adil itu mereka diberikan kesempatan berkompentisi, biarkan rakyat yang menentukan. Dengan menggunakan aturan lama, membuat mereka tidak bisa melakukan hal itu. Hak mereka untuk itu telah dirampas, lalu itukah yang adil?.

Bukankah kalimat Saya Indonesia, Saya Pancasila masih banyak terpampang dimedia publik, sudah lupakah pak Jokowi dan partai pendukungnya?. Jika melanggar nilai-bilai dalam pancasila apakah layak menyebutkan Saya Pancasila?.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun