Perkawinan diharapkan akan selamanya dan berakhir bahagia sampai kakek nenek, namun ada kalanya sebuah mahligai rumah tangga     berakhir pada perceraian, nah.... disinikah sering terjadi silang sengketa, apakah itu harta gono gini ataupun harta lainnya, namun khusus untuk pegawai negeri pria, wajib hukumnya memberikan gajinya sepetiga kepada mantan istrinya, dan sepertiga untuk dirinya, dan sepertiganya lagi untuk anak anaknya, namun bila pada saat perceraian tidak ada anak maka pembagiannya 50% untuk mantan istri dan sisanya untuk dirinya (suami), namun kadang2 suami2 yg agak banyak akal seluruh gajinya dijadikan anggunan hutang, sehingga tidak ada gaji yg harus diberikan kepada mantan istrinya, ini yg banyak terjadi, boleh dipotong hutang sepanjang hutang itu terjadi pada saat masih berstatus suami istri.....
Begitulah sekelumit sering, bagi yg udah tahu, anggap untuk mengingat kembali dan bagi yg belum tahu ini ssbagai informasi.....semoga perceraian tidak terjadi...
Bagaimana anda......?????
mataram, 26 Juni 2013