Mohon tunggu...
Nyoman Lisnawa
Nyoman Lisnawa Mohon Tunggu... Administrasi - kebun

pensiunan, gemar menulis dan membaca apa saja........

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hak Istri PNS yang Bercerai

26 Juli 2013   08:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:01 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan diharapkan akan selamanya dan  berakhir bahagia sampai kakek nenek, namun ada kalanya sebuah mahligai rumah tangga      berakhir pada perceraian, nah.... disinikah sering terjadi silang sengketa, apakah itu harta gono gini ataupun harta lainnya, namun khusus untuk pegawai negeri pria, wajib hukumnya memberikan gajinya sepetiga kepada mantan istrinya, dan sepertiga untuk dirinya, dan sepertiganya lagi untuk anak anaknya, namun bila pada saat perceraian tidak ada anak maka pembagiannya 50% untuk mantan istri dan sisanya untuk dirinya (suami), namun kadang2 suami2 yg agak banyak akal seluruh gajinya dijadikan anggunan hutang, sehingga tidak ada gaji yg harus diberikan kepada mantan istrinya, ini yg banyak terjadi, boleh dipotong hutang sepanjang hutang itu terjadi pada saat masih  berstatus suami istri.....

Begitulah sekelumit sering, bagi yg udah tahu, anggap untuk mengingat kembali dan bagi yg  belum tahu ini ssbagai informasi.....semoga perceraian tidak terjadi...

Bagaimana anda......?????

mataram, 26 Juni 2013

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun