Mohon tunggu...
Nurulitasari
Nurulitasari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Politik dan Hukum Berkesinambungan?

12 September 2017   23:45 Diperbarui: 13 September 2017   00:22 8525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yang kita ketahui antara politik dengan hukum saling berkaitan satu sama lain, dalam hal ini kita perlu mengetahui dasar mengenai antara Negara, Politik, Hukum.

Negara adalah sekumpulan orang yang menepati suatu wilayah tertentu dengan tetap yang diorganisasikan oleh pemerintah. negara adalah suatu wilayah yang memiliki suatu sistem peraturan yang akan dipatuhi oleh manusia didalamnya. Negara memiliki unsur diantaranya adalah Rakyar, wilayah< Kekuasaan, Pengakuan dari negara lain.

Politik adalah usaha yang ditempuh suatu warga negara untuk mewujudkan tujuan bersama. Jika manusia ingin terjun dunia politik maka yang dibutuhkan tidak hanya pengetahuan namun perlu adanya tim untuk saling bertukar pikiran dan memiliki satu tujuan.

Hukum todak asing didengar oleh masyarakat pada umumnya, namun banyak orang yang mengetahui hukum namun masih tidak ditaati. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi manusia. Hukum merupakan peraturanyang berupa norma untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, ketentraman.

Banyak masyarakat yang mengatakan Negara kita adalah negara hukum. apakah itu benar ? Pada hakikatnya hukum itu sendirilah yang mnjadi penentu segalanya yang sesuai dengan prinsip nomokrasi, "Rule of Law" yang mempunyai kedudukan tertinggi. Jika kita membahas legislasi tentunya akan disangkutpautkan oleh konsepsi negara hukum "Rechtsstaat". Dalam pasal 1 ayat 3 menyatakan "Negara indonesia adalah negara hukum". Menurut Jimly Asshiddiqie menjelaskan negara indonesia juga disebut negara hukum bukan negara kekuasaan.hal itu dikarenakan adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi. dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur oleh undang - undang dasar. adanya jaminan hak dan sistem peradilan, tidak memihak siapapun maka inilah yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum.

Politik selalu berbicara kepentingan, entah itu dalam hal satu tujuan maupun saling bertolakbelakang, maka dari itulah poliyik harus dikaitkan hukum karena konflik yang ditimbulkan keras. Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa jika kita melihat hubungan antara politik dan hukum,politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah.  Politik sangat menentukan bekerjanya hukum. Maka dari itu politik dan hukum berkesinambungan karena :

1. Hukum merupakan produk politik.

2. Hukum merupakan salah satu alat politik, dimana penguasa dapat mewujudkan kebijakannya.

3.Jika sudah menjadi hukum, maka politik tunduk pada hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun