Mohon tunggu...
Nurlatipah Nasir
Nurlatipah Nasir Mohon Tunggu... -

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apakah Ini Termasuk Judi??

26 April 2011   09:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:22 2359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perjudian di Indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami metamorfosa. Dari era orde lama sampai orde baru banyak sekali macam-macam judi yang mendapatkan izin dari pemerintah. Sebut saja PORKAS dan SDSB. Walaupun bentuk judi tersebut sekarang sudah ditiadakan.

Dari tulisan Drs. M. Sofyan Lubis, SH mengenai “Tinjauan Hukum Tentang Judi” disebutkan bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.

Dari unsur-unsur tersebut saya kemudian berfikir bahwa apakah contoh-contoh berikut termasuk dalam perjudian? Diantaranya kuis menebak pemenang sepakbola di televisi, dimana para penonton diminta untuk mengirimkan sms (kebanyakan sms premium) yang kemudian akan diundi diakhir acara untuk memperebutkan berbagai macam hadiah. Dan masih banyak kuis-kuis lain yang prakteknya hampir sama. Kemudian Jalan santai yang memberikan berbagai macam hadiah, masyarakat yang ikut berpartisipasi diminta untuk membeli karcis dan karcis tersebut kemudian diundi untuk memperebutkan hadiah-hadiah tersebut. Saya yakin sebagian peserta mengikuti acara tersebut karena tergiur dengan hadiahnya dan mencoba peruntungan.

Dari contoh-contoh tersebut, disana ada unsur modal yang dikeluarkan, pengharapan untuk menang dan faktor untung-untungan. Apakah ini bisa dikatakan sebagai judi??

Jika ini sebuah bentuk perjudian, apakah ini sebuah bentuk perjudian yang legal yang mendapat izin pemerintah?

Kembali ke tulisan Drs. M. Sofyan Lubis, SH mengenai “Tinjauan Hukum Tentang Judi”, berikut kutipan mengenai tinjauan hukum Judi di Indonesia yang mungkin bisa sedikit membantu menjawab pertanyaan saya.

“Pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.

Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah, tepatnya dalam pasal 1 PPRI No.9 tahun 1981 yang isi pokoknya melarang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, baik dalam bentuk judi yang diselenggarakan di “kasino”. di “keramaian” maupun dikaitkan dengan alasan lain, yang jika dikaitkan lagi dengan isi pasal 2 dari PPRI No.9 tahun 1981 yang intinya menghapuskan semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PPRI No.9 tahun 1981 ini, khususnya yang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, maka ini dapat berarti pasal 303 ayat (1) dan/atau pasal 303 bis KUHP tidak berlaku lagi.”

Saya orang yang awam tentang hukum, namun jika saya melihat UU No. 7 Tahun 1974 dengan PPRI No.9 tahun 1981 dimana PP membatalkan perundang-undangan rasanya ko aneh ya. UU yang merupakan ketentuan hukum yang lebih tinggi dibatalkan oleh PP yang posisinya lebih rendah. Untuk pernyataan ini saya mohon koreksinya jika salah, terutama dari pembaca yang mengerti hukum. *CMIIW

Ini hanya sebuah opini dan kegelisahan dalam pikiran saya, dan saya tidak bermaksud untuk menuduh pihak manapun, saya sangat menunggu feed back dan sanggahan untuk pikiran saya ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun