Mohon tunggu...
Nur Fadhilah
Nur Fadhilah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Batas Usia Minimal Perkawinan 16 Tahun?

5 Mei 2017   19:27 Diperbarui: 6 Mei 2017   11:23 26166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia. Bagaimana seorang anak yang masih berusia 16 tahun dapat menjalankan fungsinya sebagai istri untuk mendukung tujuan tersebut sementara yang bersangkutan belum mencapai kematangan fisik dan mental?

Salah satu keputusan Konggres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017 di Cirebon, Jawa Barat adalah penghapusan pernikahan anak. Penghapusan pernikahan anak atau pernikahan usia dini diperlukan karena lebih banyak menimbulkan kemudharatan. Konggres yang berakhir pada tanggal 27 April 2017 tersebut mendesak perubahan batas usia minimal pernikahan anak perempuan. Usia minimal seorang perempuan boleh menikah adalah 18 tahun bukan 16 tahun sebagaimana ditegaskan dalam UU Perkawinan. Perempuan berumur 16 tahun masih sangat riskan untuk menikah.  

UNICEF menyambut baik sikap ulama perempuan Indonesia tersebut. Dukungan dari pemuka agama sangat penting untuk mencapai target penghentian perkawinan usia anak di Indonesia. Pernikahan usia anak di Indonesia saat ini sudah sangat memprihatinkan. Rata-rata lebih dari 3.500 anak perempuan dinikahkan setiap hari. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), ada 1.348.886 anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun pada 2012. Di antara jumlah tersebut, 292.663 anak perempuan menikah sebelum usia 16 tahun dan 110.198 sebelum usia 15 tahun.

Dalam Islam, tidak ditemukan penetapan tentang batas usia minimal perkawinan dalam al Qur’an dan Sunnah, karena hal ini termasuk persoalan yang dapat mengalami perubahan akibat perkembangan masa serta perbedaan tempat, situasi, dan pelaku. Namun demikian, sampainya waktu menikah (bulughal-nikah) dalam al Qur’an digandengkan dengan rusyd. Istilah ini tidak saja mencakup kemampuan fisik dan nalar, tetapi juga kesehatan mental dan spiritual. Oleh karena itu, dalam literatur hukum Islam ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas usia minimal perkawinan. Perbedaan tersebut juga dapat ditemui pada ketentuan hukum yang berlaku di beberapa negara yang berpenduduk muslim. Perubahan penetapan batas usia minimal perkawinan terjadi dua kali di Aljazair akibat perkembangan masa. Batas usia minimal perkawinan yang pada awalnya ditetapkan 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan diubah menjadi 21 tahun bagi laki-laki dan 18 tahun bagi perempuan, dan diubah lagi menjadi 19 tahun bagi keduanya. Perbedaan dan perubahan tersebut dapat dibenarkan karena ada empat faktor yang harus dipertimbangkan sebelum menetapkan hukum, yaitu: masa, tempat, situasi, dan pelaku.

Dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia, terjadi inkonsistensi antara satu UU dengan UU lainnya dalam menetapkan konsep anak. Pertama, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak laki-laki mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun. Namun demikian, UU ini selanjutnya membuka peluang terjadinya pernikahan usia anak dengan meminta dispensasi kepada Pengadilan jika usia calon mempelai belum memenuhi usia yang telah ditetapkan. 

Kedua, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Seseorang yang masih berusia di bawah 18 tahun tergolong usia anak sehingga berhak diberi perlindungan atas hak-hak yang mesti didapatkannya. Ketentuan ini berbeda dengan UU Perkawinan yang memberikan batasan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Ketiga, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menetapkan batasan 18 tahun atau telah menikah untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan. Pemberian kewarganegaraan pada UU ini telah sesuai dengan standar usia anak dalam UU Perlindungan Anak, yaitu 18 tahun. Namun di sisi lain, pasal ini menolerir seseorang yang berusia di bawah 18 tahun tetapi sudah menikah untuk mendapatkan kewarganegaraan juga. Ketentuan ini membuka peluang perkawinan pada usia anak yang didukung dengan adanya pemberian izin dispensasi kawin bagi yang yang akan menikah dibawah usia yang telah ditetapkan.

Keempat, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menetapkan bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. Ketentuan ini memberi peluang kepada seseorang yang masih tergolong usia anak, di bawah usia 17 tahun yang telah kawin untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain memperoleh pengakuan sebagai penduduk setempat, dengan kartu tersebut yang bersangkutan dapat diberikan hak yang sama sebagaimana orang dewasa seperti mendapatkan hak pilih dalam Pemilu. UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu menegaskan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. UU Administrasi Kependudukan dan UU Penyelenggaraan Pemilu sama-sama menyebutkan usia 17 tahun sebagai batasan seseorang untuk mendapatkan KTP dan hak pilih dalam Pemilu. Hal ini juga berbeda dengan batasan usia anak dalam UU Perlindungan Anak.

Kelima, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. UU ini menegaskan kembali bahwa batasan usia anak adalah 18 tahun.

Inkonsistensi penetapan usia anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia berdampak pada kepastian hukum terkait batas usia calon mempelai perempuan dalam hukum perkawinan. Batas usia 16 tahun yang digunakan dalam UU Perkawinan, jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang menegaskan batas usia anak adalah 18 tahun. Penetapan batas usia anak pada usia 18 tahun cukup beralasan. Pada usia tersebut, anak khususnya perempuan telah menyelesaikan jenjang pendidikan SMA. Selain itu, dalam perspektif psikologi perkembangan, usia 18 tahun telah masuk kategori dewasa awal yang ditandai dengan kematangan fisik dan psikologis. Kematangan secara fisik bagi perempuan menandakan bahwa yang bersangkutan telah siap melakukan fungsi reproduksi jika telah melakukan perkawinan. Kematangan secara psikologis bagi perempuan yang telah menikah dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia.

Setelah 43 tahun diberlakukan, perubahan batas usia minimal perkawinan dalam UU Perkawinan mendesak untuk segera dilakukan. Upaya menaikkan batas minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun adalah upaya untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia, karena pada dasarnya anak hanya titipan dan karunia Tuhan. Prinsip mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut anak merupakan kewajiban semua pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun