Sehari setelah Palestina di akui sebagai negara nonanggota PBB ,maka PM Israel Benyamin Netanyahu juga mengumumkan pula bahwa otoritas Israel telah mengijinkan pembangunan 3000 pemukiman baru yahudi di Yerusalem Timur dan Tebing Barat Sungai Yordania,yang oleh PBB disebutnya sebagai zona E1 yang bisa menggalkan munculnya Negara Palestina.
Pengumuman PM Israel,Benyamin Netanyahu tersebut segera mengundang berbagai kecaman keras dari masyarakat Internasional terutama sekali negara-negara OKI,GNB,Rusia,Tiongkok.Lalu kemudian kecaman serupa terhadap Tel Aviv terus semakin deras dari negara-negara EU,dan juga AS.Kecaman AS terhadap Israel memang terkesan parsial,tetapi kutukan EU lebih keras yang tidak diperkirakan oleh rejim Tel Aviv sebelumnya.
Bahkan beberapa negara negara anggota EU seperti Perancis,Inggris,Denmark,Italia segera melayangkan nota diplomatiknya  sebagai protes terhadap pembangunan 3000 pemukiman Yahudi di zona E1 tersebut. EU menganggapnya sebagai ilegal,sebagaimana juga PBB karenanya pembangunan pemukiman Yahudi di zona E1 itu harus di hentikan.EU sangat prihatin dan menentang pembangunan 3000 pemukiman Yahudi , karena  bisa menghalangi perdamaian dnegan negara Palestina.Dan negara-negara itu mengancam akan menarik dubesnya dari Tel Aviv,jika Zionis Israel tidak menghentikan pembangunan pemukiman Yahudi itu.
Walaupun begitu,Zionis Israel tetap melanjutkan rencana pembangunan pemukiman Yahudi di zona E1 dan mengabaikan berbagai kecaman EU dan juga kutukan masyarakat internasional lainnya.Dalam menanggapi protes keras EU itu,Benyamin Netanaayahu menegaskan komitmennya bahwa pembangunan pemukiman Yahudi itu tidak akan menghalangi perdamaian dengan Palestina.
Menurut persepsi Zionis Israel ,bahwa justeru Palestina yang menolak berdialog dan tidak pula  mengakui Israel,ujar Benyamin Netanyahu dalam menanggapi kecaman EU tersebut.Presdien Palestina,Mahmud Abbas akan membawa masalah itu ke ICC jika Zionis Israel tidak menghentikan program pembangunan pemukiman Yahudi itu.lalu Mahmud Abbas juga menegaskan,bahwa Israel harus membayar US$ 120 juta hasil pembayaran pajak Palestina yang ditahan terkait peningkatan status Palestina di PBB itu.
Kelihatannya Zionis Israel semakin terpojok karena kelakuannya sendiri,yang senantiasa menentang hukum internasional.Namun demikian sekarang dalam menghadapi Palestina jauh berbeda dari keadaan sebelumnya,karena sejak palestina diakui sebagai negara nonanggota PBB maka bisa bergabung dnegan organisasi internasional termasuk ICC.Palestina juga sekarang bisa terlibat dalam berbagai perjanjian internasional,dan terkait soal pembangunan 3000 pemukiman Yahudi di zona E1 Palestina bisa saja membawa masalah itu ke Mahkamah internasiona.