Mohon tunggu...
dini novita
dini novita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Putusan Pemerintah Mengenai Lima Hari Sekolah

20 Juli 2017   10:15 Diperbarui: 20 Juli 2017   11:58 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nasional.kompas.com

Latar Belakang

Terjadinya isu didunia penyiaran membuat banyak opini-opini publik berkembang. Ketidak pastian sesuatuhal menimbulkan beragam opini dari publik seperti halnya yang terjadi di Indonesia saat ini. Salah satu isu yang berkembang di publik tentang pemberitaan mentri pendidikan mengenai full day school yang akan diterapkan untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan jenjang sekolah pertama (SMP) memunculkan banyak opini publik berkembang. Munculnya opini-opini publik dari yang menentang atau keberatan akan sistem pendidikan full day school dan ada yang menerima bahkan mendukung sistem pendidikan tersebut. Asumsi-asumsi publik kian berkembang dan merebak terkadang menimbulkan kekawatiran tersendiri.

Keresahan yang ditakutkan para orang tua antralain kawatir penerapan pemerintah dapat membuat stres anak didik karena dirasa terlalu banyak menghabiskan waktu disekolah. Tapi ada pula yang merasa hal itu sangat membantu para orang tua yang sering meningalkan anaknya saat bekerja, menjadikan sekolah sabagai rumah kedua bagi anak tersebut. Setelah bekerja para orangtua dapat menjemput buah hati mereka  disekolah. Menurut beberapa siswa SMA yang terlebih dulu menerima kebijakan pemerintah tersebut beberapa merasa lelah dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan sistem lima hari pendidikan tersebut. Tapi ada siswa yang merasa senang dan dapat beradaptasi dengan sistem pendidikan tersebut.

Namun, dalam sudut pandang lapangan dengan infrastruktur yang kurang layak untuk beberapa sekolah sekolah yang belum mencukupi untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Apalagi dengan penambahan pelajaran untuk kegiatan ekstrakulikuler, bila dilihat dari relita sekolah yang ada di pedalaman yang tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan ekstrakulikuler. Dan tenaga kerja guru yang masih kurang dalam pengajaran untuk melakukan sistem full day school.

Isi

Dalam hal yang menyangkut dengan full day school pemerintah menanggapi hal tersebut dengan menjelaskan beberapa yang disalah pengertian. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyatakan akan kebijakan yang akan diambil mengenai hari sekolah yang bukanlah full day school. Dari sekolah yang akan diadakan lima hari untuk sekolah demi membangun dan menguatkan karakter bangsa. Sesuai dengan peraturan tentang hari sekolah yang diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 yang bertujuan menguatkan karakter pesera didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

"Lima hari sekolah bukan full day school itu istilah untuk jenis penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu," Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso, Malang, Jumat (30/6).

Dalam lima hari sekolah Ari Santoso menegaskan bahwa siswa tidak belajar secara penuh dan terus-menerus melainkan ada kegiatan aktivitas yang lain dengan bimbingan dan pembinaan guru. Kegiat seperti halnya mengaji, olahraga, pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), belajar diluar ruangan seperti dilakukan di museum atau sanggar seni budaya. Dengann begitu diharapkan siswa menjadi antusias dalam kegiatan dan tidak merasa bosan dan terbebani.

Agar semua berjalan sesua dengan harapan, hanya untuk sekolah yang sudah siap saja yang diterapkan sistem tersebut sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Tidak adanya paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018 ."Sesuai dengan pasal 9, dapat dilakukan secara bertahap," ujar Ari Santoso.

Dalam pelaksanaan hari sekolah bagi guru dimaksud untuk melaksanakan beben kerja guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP nomor 74 Tahun 2008. Melaluai Lima M, guru dapat merencanakan, melaksanakan, dan menghasilkan pembelajaran atau pembimbingan. Kemudia membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang diberikan.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun