Hari ini adalah sebuah hari yang sangat istimewa bagi kompasiana dan komunitasnya. Bagaimana tidak, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara , Prof. Yusril Ihza Mahendra turut serta berkontribusi menuangkan pikiran-pikiran di kompasiana ini. Tulisan perdana beliau menjawab kritikan seorang warna komunitas kompasiana. Pasti sdr Sutomo Paguci sangat senang mendapat kehormatan setelah tulisannya mendapat tanggapan dari tokoh yang sangat terkenal di akhir era orde baru dan reformasi.
Pada tulisan beliau di sini, kasus kasasi yang dibahas menarik. Biasanya, putusan hakim memvonis hukuman bersalah di ajukan kasasi ke MA. JIka itu kasusnya dan jika kasasi di kabulkan oleh MA, maka keputusan hakim batal. Status terdakwapun kembali kepada default yaitu tak bersalah. Menariknya kasus pidana dengan terdakwa Parlin Riduansyah, keputusan hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, yang kemudian jaksa mengajukan kasasi ke MA. Kasasipun selanjutnya dikabulkan oleh MA, yaitu membatalkan keputusan hakim yang menyatakan terdakwa tidak bersalah. Di sinilah letak menariknya, keputusan hakim batal tapi tidak dapat merubah status terdakwa. Saya tidak mengetahui, apakah kewenengan MA dalam kasasi selain membatalkan putusan hakim dapat juga melakukan koreksi atas keputusan hakim. Atau dengan kata lain, apakah sidang kasasi itu juga untuk memutuskan perkara pidana Parlin Riduansyah. Intuisi saya mengatakan, sidang hanya membatalkan keputusan hakim tapi tidak dapat membalik keadaan awal terdakwa, yaitu terdakwa tak bersalah berdasarkan azas praduga tak bersalah, hingga pengadilan yang lain dapat membuktikan sebaliknya. Benarkah itu? bagaimana pendapat anda-anda?