Pada persidangan perdana dugaan suap import sapi di Pengadilan Tipikor (24/4) untuk 2 tersangka dari Indoguna, penulis berkesimpulan bahwa bahwa Mentri Pertanian Siswono tidak terlibat dalam dugaan suap import daging sapi.
Keyakinan ini bersumber dari surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, M Roem. Dalam surat dakwaan tersebut, yang berkaitan dengan Mentan dalam dugaan suap import hanya menyangkut hal-hal sebagai tersebut :
1. Pada pertemuan di Medan tanggal 11 Januari 2013. Maria (Dari Indoguna) hanya mempresentasikan perlunya tambahan kuota import import sapi 2013 dengan data yang dimilikinya.
2. Dalam pertemuan tersebut Mentan menyanggah kevalidan data-data tersebut.
Dari dua fakta yang dibacakan oleh Jaksa dalam surat dakwaan tersebut, menunjukan bahwa keterlibatan Mentan dalam dugaan suap ini hanya pada pertemuan itu saja dan tidak ada yang lainnya.
Dari bukti dilapangan, pada tanggal 22 Januari 2013 Mentan Suswono mengirimkan surat ke Menko Perekonomian bahwa tidak perlu tambahan kuota Import karena stock dalam negri sudah cukup.
Dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa M Roem di persidahang Tipikor dan bukti yang menunjukan bahwa tidak ada perubahan kuota impor yang disampaikan ke Menko Perekonomian. Maka, penulis berkesimpulan bahwa lobi-lobi yang dilakukan oleh Indoguna melalui Ahmad Fatonah tidak berhasil.
Bagaimana dengan uang ?
Dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, menunjukan semua aliran uang berakhir di Ahmad Fatonah, dan tidak ada aliran dana ke Mentan.
Jadi Mentan tidak terlibat, dan bekerja secara profesional... Presiden Partai tidak bisa menekannya..