Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPR RI 71 Tahun: Cermin dari Rakyat Indonesia

29 Agustus 2016   09:39 Diperbarui: 4 September 2016   14:28 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini 29 Agustus 2016 adalah hari lahirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang popular dengan sebutan DPR RI atau DPR.  

DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.  DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pada awal kemerdekaan, sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan UUD 1945, dibentuk Komite Nasional Pusat (KNIP) yang merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.

Pemilihan umum pertama tahun 1955 berhasil memilih anggota DPR dan anggota Konstituante,   Akan tetapi, anggota Konstuante tidak berhasil menyepakati pembentukan UUD yang baru, sehingga pada 05 Juli 1959,  Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali kepada UUD 1945 dan membubarkan DPR dan Konstituante hasil pemilu tahun 1955, kemudian dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). 

Setelah Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto, kemudian dilakukan pemilihan umum tahun 1971 untuk memilih anggota DPR dan anggota MPR. 

Dalam UUD 1945 sebelum diamandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara.  Anggota MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Golongan.  Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara.  Kedudukan MPR sama dengan DPR sebagai lembaga tinggi negara.

Fungsi DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mempunyai tiga fungsi utama yaitu, pertama, membuat undang-undang (legislasi). Kedua, membuat anggaran (budget). Ketiga, melakukan pengawasan (control).

Dalam melaksanakan pembuatan undang-undang dan anggaran, DPR bekerjasama dengan pemerintah.  Dalam rangka pembuatan undang-undang, draft undang-undang bisa dari DPR dan bisa pula dari pemerintah.  Akan tetapi, dalam penyusunan anggaran (budget), draft UU selamanya dari pemerintah.

Dalam pelaksanaan fungsi DPR, para pakar dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) selalu memberi kritik yang tajam kepada DPR yang belum menunjukkan kinerja yang positive sebagaimana yang diharapkan oleh rakyat.

Di masa lalu dan mudah-mudahan sekarang sudah berubah, anggota DPR sering dijuluki 5 D, yaitu datang, daftar, duduk, dengar, duit.  Mayoritas anggota DPR dianggap belum bisa merepresentasikan aspirasi rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun