Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Sepuluh Alasan Kemristek Dikti Aktifkan Universitas Ibnu Chaldun

8 Oktober 2015   07:59 Diperbarui: 18 Oktober 2015   18:25 4982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ibnu Chaldun telah melakukan demonstrasi di Kementerian Ristek dan Dikti RI Senayan Jakarta. Tuntutan mereka hanya satu, cabut non aktif Universitas Ibnu Chaldun (UIC).

Selain itu, mereka juga melakukan demonstrasi di Polda Metro Jaya untuk menuntut supaya Alfian Amoera yang sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pendirian Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun yang dijadikan dasar secara hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dengan mencatut nama Universitas Ibnu Chaldun.

Disamping itu, secara resmi Rektorat dan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) yang membina dan mengayomi Universitas Ibnu Chaldun, telah menggelar konferensi pers (7/10/2015) untuk menyampaikan kondisi riil di Universitas Ibnu Chaldun dan menyampaikan secara terbuka supaya status non aktif UIC segera dicabut.

Sehubungan itu, dipandang perlu untuk dikemukakan alasan Direktorat Jenderal Kelembagaan Kemristek dan Dikti harus segera mencabut status non aktif Universitas Ibnu Chaldun.

Pertama, Universitas Ibnu Chaldun tidak dalam kondisi konflik, baik di Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) yang menjadi badan hukum UIC, maupun antara YPPIC dengan Rektorat, dan antara Rektorat serta Yayasan dengan Senat Universitas Ibnu Chaldun.

Kedua, gugatan terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dari mereka yang pernah diberhentikan sebagai pengurus YPPIC bukan konflik dalam internal Universitas Ibnu Chaldun sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan status non aktif bagi Universitas Ibnu Chaldun.

Ketiga, gugatan di PN Jakarta Timur dari mereka yang pernah diberhentikan oleh Ketua Dewan Pembina YPPIC dengan alasan wanprestasi (ingkar janji) setelah dilakukan islah (perdamaian) antara mereka yang diberhentikan dengan yang memberhentikan, tidak bisa dijadikan alasan untuk menon-aktifkan Universitas Ibnu Chaldun, karena sebelum ada putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat, akta islah masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Keempat, mereka yang sudah diberhentikan sebagai pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) telah mendirikan Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC) dan mengklaim sebagai pengelola Universitas Ibnu Chaldun sehingga menimbulkan konflik, tidak masuk akal dan diterima dijadikan alasan untuk menon aktifkan Universitas Ibnu Chaldun yang beralamat di Jalan Pemuda 1 Kav. 97 Rawamangun Jakarta Timur.

Kelima, mereka yang pernah diberhentikan sebagai pengurus YPPIC dan mendirikan Yayasan Pembina Universita Ibnu Chaldun (YPUIC) sehingga menimbulkan konflik, tidak bisa diterima secara hukum untuk menetapkan non aktif terhadap Universitas Ibnu Chaldun yang beralamat di Jalan Pemuda 1 Kav. 97 Rawamangan, Jakarta Timur karena pengelolanya adalah Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) bukan YPUIC.

Keenam, mereka yang mengatas-namakan Universitas Ibnu Chaldun dibawah naungan Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC), yang menurut berbagai laporan diduga melakukan praktik jual-beli ijazah, melanggar hukum dengan melakukan wisuda sarjana secara abal-abal – tanpa memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sejatinya ditindak, tetapi realitasnya dibiarkan dan Universitas Ibnu Chaldun yang beralamat di Jalan Pemuda 1 Kav. 97 Rawamangun Jakarta Timur dikorbankan dengan menetapkan non aktif.

Ketujuh, Universitas Ibnu Chaldun dibawah badan hukum Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC), telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku. Tidak pernah melakukan jual beli ijazah dan wisuda sarjana abal-abal ataupun bodong. Maka tidak mempunyai alasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan untuk menonaktifkan Universitas Ibnu Chaldun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun