Mohon tunggu...
Muhammad Qodri
Muhammad Qodri Mohon Tunggu... -

Ingin Selalu Bisa Membahagiakan Orang Tua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Katanya Mau Mengisi Kemerdekaan dengan Pendidikan?, Ko' Maunya Nikah di Usia Sekolah?

28 April 2017   16:13 Diperbarui: 30 April 2017   16:33 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dunia ini segala sesuatu diciptakan secara berpasang-pasangan, baik itu bagi sesuatu yang tidak bernyawa ataupun makhluk yang bernyawa khusunya manusia. Pada hakikatnya tujuan dari penciptaan manusia menurut agama Islam adalah sebagai khalifah atau pemimpin di muka bumi yang berfungsi untuk menjaga dan memelihara segala sesuatu yang ada di dalamnya, dan alam prosesnya menjalankan fungsinya tersebut supaya terus berjalan sebagaimana mestinya hingga akhir masa, maka diperlukan keturuna-keturunan yang baru untuk menggantikan generasi-generasi yang sebelumnya.

Dan tentu saja langkah yang dilakukan untuk merealisasikan hal ini akan dilakukan melalui proses perkawinan antara manusia yang berjenis kelamin laki-laki dengan perempuan, dengan syarat sudah mampu secara jasmani, rohani dan materi guna mampu menghasilkan keturunan memiliki kemampuan yang baik (tidak lemah secara fisik atau psikis).

Namun dalam realitanya saat ini, hal tersebut masih jauh dari yang diharapakan dikarenakan kurangnya pemahaman dan kesadaran pada masyarakat, sehingga banyak terjadi suatu kasus pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur pada beberapa wilayah yang ada di Indonesia. Seperti kasus yang terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Timur tepatnya di salah satu desa Kecamatan Masbagik, seorang siswa yang masih duduk dikelas 3 SMP (15) dibawa lari oleh seorang laki-laki yang masih duduk di kelas 12 SMA (17), perbuatan nekat ini dilakukan oleh si laki-laki karena tidak mendapatkan restu dari pihak si perempuan, sehingga kasus ini berakhir dengan dilaporkannya kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur. (kicknews.today.com)

Dan pada saat ini Provinsi Nusa Tenggara Barat menempati peringkat ke tiga nasional pernikahan di usia dini (bawah umur) dengan persentase 47,14% pernikahan dilakukan oleh perempuan pada usia rentang 10-19 tahun (Gatranews.com).

Sehingga berangkat dari permasalahan di atas, memang sudah seharusnya diperlukan suatu pembenahan untuk menanamkan pemahaman dan kesadaran di dalam masyarakat baik melalui pendidikan di dalam keluaraga, sekolah ataupun masyarakat guna terhindarnya hal-hal tersebut. Karena, jika hal seperti itu terus saja terjadi maka tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadi suatu permasalahan-permasalahan di dalam masyarakat entah dalam permaslahan sosial, ekonomi ataupun kesehatan yang kemudian akan berdampak pada rendahnya kesejahteraan suatu wilayah (negara).

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun