Mohon tunggu...
Muhammad Ichsan
Muhammad Ichsan Mohon Tunggu... Freelancer - Menyukai seni sastra, sosial dan budaya

http://ichsannotes.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Oknum Guru Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa

25 April 2013   22:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:35 1994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13669033251990656554

Metode mengatasi masalah langsung dengan melenyapkan sumbernya sekaligus; sungguh hanya sesuai dipakai untuk mengobati penyakit saja. Ironisnya, seorang oknum guru diduga telah memakai metode ini dalam mendisiplinkan anak didiknya. Oknum guru tersebut mengangkat dengan kedua tangan seorang siswanya sampai di atas kepala, lalu dengan dingin mencampakkan ke luar kelas. Ini terjadi gara-gara siswa yang masih berusia 9 tahun itu menangis dan tangisannya dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi temannya yang lain di dalam kelas. Lalu, oknum guru itu membanting pintu, menguncinya rapat dari dalam, dan sebelum masuk kembali sempat melarang sang anak didik malang yang dicampakkan agar tidak masuk kelasnya hari itu. Adalah Jefri, oknum guru yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak didiknya sendiri kemarin (24/04/2013). Di tempat tugasnya, Sekolah Dasar Islam Al-Falah Jambi, dia mengajari para siswa ilmu komputer. Yang mengherankan adalah entah dari siapa oknum guru ini terilhami untuk mencampakkan siswanya dengan cara mengangkat tinggi-tinggi seperti itu. Apakah karena tingkat kecemasan yang tinggi kalau ilmu komputer yang mau diajarkannya terganggu oleh tangisan?  Timbul pertanyaan lagi bagaimana bisa seseorang yang berprofesi sebagai pribadi “yang digugu dan ditiru” tak mampu mengendalikan dirinya sendiri dalam melakoni profesinya yang pendidik itu? ”Tapi kalau menurut saya, mungkin itu upaya Pak Jefri untuk menciptakan ketertiban dan kedisiplinan di kelas yang diajarnya,” kata Sugiono, Kepala Sekolah SD Islam Al-Falah Jambi, mengungkapkan pendapatnya sebagaimana diberitakan Koran Tribun Jambi hari ini. Korban Alami Trauma, Orang Tua Lapor Polisi Betapa kagetnya Rusmadi ketika mau menjemput anaknya siang itu yang menimba ilmu di salah satu sekolah swasta mahal di Kota Jambi, SD Islam Al-Falah. Beberapa teman sekelas anaknya, BAN, melaporkan apa yang dilihatnya tadi pagi. ”Om.. Om.. Tadi BAN dilempar keluar,” kata sejumlah teman anaknya ketika berpapasan dengan Rusmadi. Seusai dijemput anaknya tampak seperti mengalami trauma psikis. Sang buah hatinya masih takut dan tidak mau masuk sekolah. ”Anak saya trauma dan tidak mau pergi sekolah,” kata Rusmadi menerangkan kondisi BAN, anaknya yang menjadi korban kekerasan oleh seorang oknum guru di sekolahnya sendiri itu. Menyikapi hal ini, Rusmadi pergi melapor ke Polresta Jambi. Dia merasa tidak terima atas perlakuan kasar Jefri yang telah mencampakkan anaknya di luar ruang komputer lantai dua gedung SD Islam Al-Falah. Dia pun mengungkapkan apa yang terjadi terhadap anaknya ketika melapor. Menurut laporannya pada polisi, anaknya BAN diminta bergabung dengan temannya oleh Jefri saat pelajaran komputer Rabu pagi pukul 08.00. Ini disebabkan komputer yang mau dipakai anaknya rusak. Tapi, BAN menolak permintaan gurunya. Selanjutnya, BAN diangkat tinggi-tinggi dan dilemparkan keluar. Sementara itu, Kepala Sekolah SD Islam Al-Falah setelah mendengar laporan dari orangtua BAN, dia langsung memanggil oknum guru tersebut. Pimpinan sekolah turut menjelaskan peristiwa ini berdasarkan penuturan Jefri. Dikatakannya BAN datang masuk ke kelas sudah telat dan tidak mau belajar. Pak gurunya meminta dia pindah duduk ke depan. Tapi, BAN tidak mengindahkannya dan menangis tak henti-henti. Demi menjamin konsentrasi siswa lainnya, BAN ditaruh di luar. Terancam Pidana Jika Terbukti Oknum guru pelaku dugaan kekerasan terhadap BAN terancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan, jika hasil penyidikan polisi telah cukup menguatkan bukti adanya tindak kriminal kekerasan, ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana yang diatur Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, pasal 80 ayat 1: ”Setiap orang yang melakukan, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak RP. 72. 000. 000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” Sebab, BAN yang masih berusia 9 tahun jelas memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 54 Undang Undang Perlindungan Anak yang berbunyi: ”Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” Hukum sangat menjamin keselamatan dan kebebasan anak dalam mengekspresikan dan mengembangkan diri, menimba ilmu untuk bekal hidup di masa depannya kelak. Tentunya, peran serta masyarakat untuk melindungi anak demi tercapainya tujuan ini juga penting. Apalagi guru yang melaluinya anak memperoleh ilmu dan tauladan. Guru profesi yang mulia. Hendaknya melalui sikapnya yang”digugu dan ditiru” peserta didik, guru mampu memberikan bimbingan dan kasih sayang. Bukan hardikan atau diusir secara kasar keluar kelas seperti yang terjadi pada BAN oleh oknum guru Jefri. (M.I) (*) Foto diambil dari dokumen pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun