Mohon tunggu...
Humaniora

Eksistensi Gramdes, Semaya

10 Juli 2017   22:17 Diperbarui: 10 Juli 2017   22:27 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GRAMDES merupakan singkatan dari Gerakan Keamanan Desa-Semaya,yang dimana desa tersebut terleta di desa semaya kecamatan sikur, kab. lombok timur, prov. nusa tenggara barat. yang dimana GRAMDES ini merupakan suatu organisasi gerakan keamanan yang digagaskan pertama kali oleh kepala desa / lurah di desa semaya yang berdasarkan masukan dari masyarakat, GRAMDES ini merupakan  satu-satunya organisasi yang mengangkat nama sendiri dengan sebutan GRAMDES, GRAMDES ini dibentuk  pada bulan Desember 2016  yang kemudian anggotanya terdiri dari sebagian  masyarakat yang ada di desa semaya.

Organisasi ini dibentuk atas dasar keresahan masyarakat tentang kondisi keamanan di desa semaya yang disebabkan karena kurangnya penjaga keamanan desa, kemudian masyarakat desa tidak mau berdiam diri dan pada akhirnya membuat suatu terobosan melalui gerakan ini untuk menjaga keamanan desa. Setelah cukup lama terbentuk organisasi ini mampu menunjukan kinerja dengan baik dengan meninjau dari kondisi keamanan desa yang dulu sebelum organisasi ini dibentuk dengan kondisi yang sekarang yang semakain membaik.

Kepala desa /lurah berharap organisasi ini terus berjalan walaupun nantinya organisasi ini tidak berada dibawah pengawasan beliau, karena ini merupakan organisasi keamanan pertama yang dibentuk di desa semaya yang kemudian langsung diterima dengan baik oleh masyarakat setempat, dan penulis berharap semoga gerakan-gerakan seperti ini yang dapat memberi contoh kepada desa-desa lain karena mengingat kondisi keamanan yang hampir rata-rata di tiap-tiap desa masih belum stabil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun