Terdapat sepasang kekasih yang bekerja di sebuah perusahaan yang sama. Si laki-laki menjadi bos kekasihnya yang perempuan. Sehingga pada saat jam istirahat kantor mereka selalu menghabiskan waktu dengan bermesraan.Akan tetapi suatu ketika si  perempuan dan seorang temanya melakukan pelanggaran kantor yang berat. Melihat yang melanggar kekasihnya sendiri, Si Bos yang menjadi kekasihnya tidak tinggal diam. Dia berfikir bagaimana caranya agar yang terlihat melanggar hanya teman kekasihnya saja. Dan  Si bos pun berhasil membuat alibi yang dapat menyelamatkan kekasihnya dan menjerumuskan teman kekasihnya ke dalam pelanggaaran. Pada akhirnya yang terkena hukuman hanya teman kekasihnya saja.
Cerita di atas merupakan gambaran dari penegakan hukum di Indonesia saat ini. Hanya karena hati hukum dapat dimanipulasi, hanya karena faktor-faktor kecil  penegakkan hukum di Indonesia ini kehilangan kendali yang menyebabkan ketidakadilan muncul dari penegak hukum.
Penegakkan hukum di Indonesia saat ini mudah sekali dirusak oleh beberpa oknum. Hanya karena uang , masalah kekerabatan, masalah hati semuanya dapat dijadikan bahan untuk merapuhkan penegakkan hukum di Indonesia saat ini.
Menurut Prof.Dr. Eddy Hiariej, didalam penegakkan hukum terdapat 4 unsur yang harus dimiliki, yaitu : Undang-undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana hukum, serta budaya hukum masyarakat. Parahnya, menurut guru besar hukum pidana UGM tersebut, keempat hal tersebut belum dimiliki oleh Indonesia.
Undang-undang di Indonesia masih carut marut karena kebanyakan Undang-Undang Indonesia dibuat dengan bahasa legal speed making, bayangkan saja pada di masa pemerintahan BJ. Habibie, dari Januari-Oktober telah dibuat sebanyak 44 kali. Jumlah yang sangat tinggi mengingat Undang-Undang tidak bisa dibuat dengan sembarangan karena menyangkut kaadilan masyarakat.
Selain itu bagaimana mau ada profesionalisme penegak hukum jika cara perekrutannya saja sudah rusak, suap dan sogok ada di mana-mana. Penegak hukum seharusnya dapat memberikan contoh bagi masyarakat dalam menegakkan hukum, karena kesadaran hukum masyarakat tidak terlepas dari sistem hukum. Â