KPK harus tangkapi semua koruptor.
Tak ada istilah ecek ecek atau kakap. Semua korupsi itu bangsat dan pelakunya harus dijebloskan ke jeruji besi.
Ada sedikit persoalan.
Orang orang di pemerintahan menganggap kalau ada proyek di tempatnya bekerja, maka ada kewajiban, sekali lagi kewajiban, bagi para pemenang tender untuk memberikan fee 10 persen dari proyek.
Perbedaan antara bupati dengan aparatur di bawahnya ada pada perbedaan nilai proyek. Semakin besar proyek maka akan menjadi bagian bagi pejabat yang jabatan nya lebih tinggi.
Tidak sendirian.
Uang cash back istilahnya, tidak pernah dimakan sendirian. Â Harus dibagi sesuai jabatan. Â Agar semua diam. Â Sebab kalau ada yang nyanyi akan kena semua. Â Yang tak maupun akan dipaksa mau atau dipindah tempat duduknya.
Dan cash back 10 persen tak ada lagi yang menganggap nya haram atau menganggap nya sebagai korupsi. Â 10 persen itu rezeki Tuhan. Aneh kan?
KPK mengatakan fee 10 persen atau cash back sebuah proyek sebagai korupsi. Â Maka kalian semua wahai koruptor sadarlah mulai sekarang kalau uang fee itu haram.
Atau kalau Anda ngotot maka Anda akan segera diberi baju oranye.
Ayo hindari korupsi!