Misbulabdillah.17kompasiana.com- Â Untuk sekian kalinya saya sendiri kadang merasa ragu, untuk apa lah kartu bpjs ini saya simpan di dalam dompet, bikin semak je lah.. "angapan stigma negatif dari awal mula kerja dengan pihak outsorcing, yang di daftarkan menurut HRDnya, setelah sekian tahun saldonya untuk pencairan, baru saya terdiam! Gila, saat pengaguran tidak ada dana cash, akhirnya dana bpjs ini bisa untuk bertahan hidup dikerasnya kota Pekanbaru, ujar dalam hati.
Wel wel, ngomong ngomong, apa itu sih BPJS alias kita dulunya sebut dengan JAMSOSTEK. Ya.. "semenjak transormasi merek lama menjdi baru BPJS semakin menjadi jadi aja programnya, dan semakin ke kinian, memberikan perlindungan ektra buat kita para Pekerja, kalo pekerja Kantoran sih masih mending, duduk manis aja jelas.kartunya dapet pembayarannya jelas.Â
Bagaimana kalau kita yang pekerja kasar, buruh harian atau ikut dengan orang, atau juga kita kita yang hari harinya di lapangan berjualan, tidak ada asuransi pula lagi. Kita hanya mikir untuk makan hari ini saja bukan dan sisa untuk esok,miris! Itu juga yang saya alamin kawan, nga beda jauh  ya namanya pekerja mandiri. Semuanya di gerakan dengan kaki sendiri untuk berjuang di era pahitnya ekonomi negeri kita saat ini.
Kawan, Sekilas apa sih dasar hukum BPJS ketenagakerjaan ? " saya baru tahu ni, Badan Penyelengara Jaminan sosial ( BPJS ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang langsung bertangung jawab kepada presiden dan di bentuk berdasarkan UU no.24 tahun 2011 untuk menyelengarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lalu apakah yang di maksut dengan sistem jaminan Nasional, kawan ? sistem jaminan nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahtreraan sosial bagi uruh rakyat;
Jaminan sosoal merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Apakah wajib menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, " jawabanya kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan adalah wajib, sesuai dengan pasal 14 undang undang NO.24 tahun 2011 yang berbunyi"setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial"
Terakhir, kawan. Apa saja program yang di selengarakan BPJS Ketenagakerjaan ?
BPJS ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang meliputi:
Jaminan hari tua ( JHT)
Jaminan kecelakaan kerja ( JKK )