Tujuan Penilaian kinerja yang tertuang dalam permenneg PAN & RB No. 16 / 2009 yaitu PKG merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
PK guru menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan professional dan memberikan pelayanan yang berkualitas. Hal ini, sesuai dengan poin penilaian dari 14 dimensi tugas utama guru yang dinilai melalui PKG adalah sebagai berikut:
PERENCANAAN PEMBELAJARAN (4 point)
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF (7 point)
PENILAIAN PEMBELAJARAN (3 point)
Penilai PK Guru yaitu kepala sekolah atau senior (guru pembimbing) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk Oleh kepala sekolah. Sedangkan posisi pengawas sebagai supervisor penilaian di sekolah yang ditunjuk.
PK guru menilai suatu kompetensi guru yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Nilai-nilai tersebut dikonversikan ke skala 0 -100 dengan cara:
Nilai PK Guru = (Nilai PKG)/(Nilai PKG Tertinggi) x 100
Kriteria: 91 – 100 Amat Baik 125%
76 – 90 Baik 100%
61 – 75 cukup 75%
51 – 60 sedang 50%
≤50 kurang 25%
Sedangkan kebutuhan angka kredit IIIb ke IIIc atau ke atasnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan buka:
File PKG & PKB
Instrumen PKG & PKB