Bagi orang Jawa, tentu tidak asing lagi dengan apa yang disebut asok tukon atau pasok tukon. Kalau diterjemahkan, asok atau pasok artinya membayar, dan tukon artinya pembelian. Jadi, asok tukon adalah membayar pembelian. Dengan arti seperti itu, mau tidak mau asok tukon mengindikasikan terjadinya transaksi jual beli. Pasok tukon di sini tidak berlaku pada pembelian barang-barang, tetapi hanya terdapat pada upacara lamaran formal di Jawa. . Bentuknya adalah pemberian sejumlah uang dari pihak laki-laki kepada orang tua perempuan, ditambah pemberian khusus kepada sang pujaan hati. Seperti pakaian sapangadeg (kain panjang, kebaya), perhiasan, peralatan mandi dan lain-lain. Di Jawa, asok tukon berbeda dengan pemberian mahar/mas kawin  Asok tukon lebih sebagai peristiwa adat dan kepantasan. Karena dalam realitasnya, banyak kalangan yang kurang mampu pun juga tidak memberikan asok tukon.
Yang terasa aneh adalah, mengapa peristiwa ini disebut asok tukon? Benarkah  perempuan dibeli oleh laki-laki yang ingin menikahinya? Benarkah orang tua pihak perempuan menjual anaknya kepada calon menantu? Misalnya benar, mengapa perempuan dapat diperjualbelikan semacam benda atau barang? Sedangkan kalau peristiwa tersebut bukan jual beli, mengapa disebut asok tukon yang artinya jelas-jelas membayar pembelian?
Dalam konsep kejawen, asok tukon  bukanlah pembayaran atau pembelian terhadap nilai perempuan yang akan dinikahi atau dimiliki. Tetapi merupakan pangarem-arem, atau  bebungah, atau semacam hadiah. Dalam pandangan lain, pasok tukon sering pula dimaknai sebagai srakah (bantuan ongkos pernikahan). Soalnya, di Jawa tidak terdapat konsep orang tua menjual anak perempuannya dalam konteks pernikahan, tetapi menitipkan kepada sang menantu.
Asok tukon bukan manifestasi jual beli. Melainkan penghormatan yang diwujudkan secara material sebagai penghargaan kepada calon mertua yang telah mengizinkan anak perempuannya untuk dinikahi.
Ada juga yang unik dalam pasok tukon ini; apabila kelak calon mempelai perempuan membatalkan rencana pernikahan maka keluarga mempelai perempuan harus mengembalikan dua kali lipat nilai pasok tukon tersebut. Tetapi kalau calon mempelai laki-laki yang membatalkan maka pasok tukon yang telah diserahkan tidak boleh diminta kembali.
Semoga bermanfaat dan memberi pencerahan bagi teman-teman yang masih salah memahamani arti pasok/asok tukon dalam lamaran adat Jawa.
Apabila informasi yang saya sampaikan ini ada yang salah mohon dikoreksi dan dibetulkan.
Matur nuwun. Berkah Dalem.