Mohon tunggu...
Melda Imanuela
Melda Imanuela Mohon Tunggu... Penulis - Founder Kaukus Perempuan Merdeka (KPM)

Trainer, Education, Gender and Financial Advisor

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mewujudkan Perempuan Sebagai Agen Energi yang Bersih dan Inklusif

25 Juli 2017   14:49 Diperbarui: 25 Juli 2017   14:54 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Mewujudkan Perempuan Sebagai Agen Energi yang Bersih dan Inklusif 

Ketersediaan energi merupakan elemen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia serta merupakan kebutuhan mutlak untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan. Bagi perempuan ketersedian energi sangat berpengaruh pada kesehatan reproduksi, proses produksi rumah tangga, rasa keamanan individu, dan terkait pada tingkat kesejahteraan perempuan.

Energi listrik membantu mempermudah aktifitas rumah tangga mulai dari menghidupkan pompa air untuk mempermudah ketersediaan air hingga membantu kegiatan memasak di dapur. 

Ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil terutama minyak bumi menimbulkan kekhawatiran mengingat energi tersebut bukan energi yang terbarukan. Potensi energi terbarukan seperti biomasa, panas bumi, energi surya, energi air, dan energi angin cukup besar. Hanya saja sampai saat ini pemanfaatannya masih sangat terbatas. 

Pada tahun 2012 sebanyak 4,3 juta orang yang kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak, meninggal prematur akibat penyakit akibat polusi udara dalam ruangan yang disebabkan oleh penggunaan biomassa. Delapan dari 10 kematian ini terjadi di wilayah Asia Pasifik. Jelas tragis, ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang terkena dampak serta merupakan beban besar bagi masyarakat dan ekonomi. Di atas segalanya, isu-isu ini secara langsung mempengaruhi orang-orang yang pindah dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan dan, di lingkungan baru mereka, tidak memiliki sistem pendukung yang sebelumnya dapat mereka andalkan. Ini hanyalah beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh energi urban.

Apa saja kebijakan energi yang telah ada di Indonesia?

Menurut data yang dilansir dari Direktorat Energi Baru-Terbarukan Kementerian ESDM, tingkat konsumsi energi di Indonesia baru-baru ini mengalami peningkatan sebesar 7% per tahun. Namun, tingginya angka permintaan akan energi listrik di Indonesia harus diganjar dengan mahal. Setelah sekian lama Indonesia mengandalkan batu bara sebagai sumber energi listrik yang tidak ramah lingkungan maka salah satu upaya pemerintah dalam hal energi terbarukan adalah dengan memulai langkah baru di dalam memberdayakan energi listrik terbarukan. 

Pada bulan Januari tahun 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, Ignasius Jonan, menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Sumber energi terbarukan yang diatur di dalam Permen tersebut antara lain tenaga surya, bayu (angin), tenaga air, biomassa, biogas, sampah kota, dan panas bumi.

Sebelum Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik di terbitkan, Indonesia telah merumuskan beberapa Undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya. Bahkan Pemerintah daerah Kabupaten  Halmahera Tengah pun  telah mengatur tentang Rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari beberapa pembangkit, yaitu tenaga diesel, tenaga surya, tenaga gelombang, tenaga mikrohidro, tenaga uap dan tenaga panas bumi. 

  • Undang-undang No 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi
  • Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  •  Undang-undang  nomor  30 tahun 2007 tentang Energi
  • Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian tenaga listrik oleh PT. Perusahaan listrik negara (Persero) dari Pembangkit Listrik berbasis Sampah kota
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan

Mengapa perspektif gender penting untuk memperluas akses terhadap energi bersih?

Perempuan adalah penyedia utama energi rumah tangga dan secara tidak proposional terpengaruh oleh kekurangan energi. Sayangnya, pemangku kepentingan cenderung mengabaikan perempuan dalam program inisiatif energi. Hal ini juga tak terlepas dari kenyataan bahwa mayoritas orang miskin di dunia adalah perempuan, maka perempuan tidak bisa terus tertinggal dalam usaha mengurangi kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun