Dalam kaitan adanya dugaan Bank dalam memberikan Kredit Kepada Perusahaan "ilegal" senilai 25,3 Milyar yang ditemukan oleh DPP-LIMIT, perlu mendapatkan Perhatian khusus selain dari Bank Indonesia ,begitu pula dari Aparat penegak hukum,sebab dengan adanya kejadian Perolehan kredit dengan menggunakan Perusahaan yang diduga"Bodong" denganmemperoleh Kredit yang tidak wajar,akan menjadi Preseden Buruk bagi Perekonomian Nasional dan akan berdampak kepada Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Jasa Keuangan,di Bank itu Tidak hanya Uang Negara lhoo yang dikelola,tapi sebagaian Besar Uang Masyarakat yang disalurkan kepada Pemohon Kredit,jadi jika Prinsip Kehatian-hatian sudah diabaikan ,maka akan berdampak buruk bagi Kekayaan (Tabungan) masyarakat yang dipercayakan kepada Bank.dan di sisi lain dapat mengganggu terhadap stabilitas sistem keuangan karena munculnya kasus ini nantinya akan bermunculan lagi berbagai modus kejahatan yang lebih dahsyat ,Mengapa Harus BNI yang selalu menjadi Target..? Dan dari kasus kesekian kalinya yang Pernah terjadi di Bank yang sama, maka Wajar jika penanganannya harus secara tepat ,serius dan benar,sebab Perbuatan ini saat dilakukan oleh Oknum PT Bakti Persada Agrobisnis dapat dipastikan ada keterlibatan " direksi "kata Ketua Umum Forum Komunikasi Lembaga Lembaga Independen,Syamsul Suryaningrat
Syamsul Mengungkapkan "Sepantasnya Lembaga Jasa Keuangan atau Bank dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, dimana Bank tersebut wajib pula memiliki pedoman penerapan Prinsip-Prinsip Mengenal Nasabah,lalu Pertanyaannya,mengapa ada debitur Pengamplang Kredit itu bisa lolos.?
Padahal Bank dalam kewajibannya untuk mengenal latar belakang Nasabah tersebut, seharusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Direksi ,coba Bayangkan kata Syamsul, sedangkan Nasabah Bank saja memiliki kewajiban untuk diselidiki asal muasal setorannya atau mengenal latar belakang usahanya,mengapa hanya Seorang Debitur (Penerima Kredit) yang menggunakan Fasilitas Uang Nasabah Puluhan Milyar tidak dapat dijangkau.? Bagaimana jika uang nasabah tersebut digunakan oleh debitur untuk aktivitas Pendanaan Terorisme..? atau bisa saja ada kredit terdahulu yang macet,lalu dengan waktu yang harus cepat maka diselamatkan dengan cara ini,.? Jadi Jangan salah Menurut Ketua Umum Forum LSM ini " bahwa Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas, Fungsi dan wewenangnya dapat saja melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT Bank Negara Indonesia, Jika benar apa yang ditemukan oleh LIMIT, dan Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut, yang tentunya sebelum wewenang tersebut dilaksanakan ada pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK,cuman sayangnya ,Bank Indonesia tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank "Paparnya.