Mohon tunggu...
Man Suparman
Man Suparman Mohon Tunggu... w -

Man Suparman . Email : mansuparman1959@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cerita Seorang Kepala Bagian

28 Agustus 2017   10:37 Diperbarui: 28 Agustus 2017   11:07 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dok.pribadi

BANYAK pengamat, banyak praktisi hukum, banyak kaum pergerakkan anti korupsi, banyak kiai, banyak dosen, dan banyak orang mengatakan, di negeri kita yang namanya korupsi sudah membudaya. Artinya korupsi terjadi dimana-mana mulai dari pemerintahan tingkat atas hingga tingkatan kelas bawah akar rumput.

Suka tidak suka, banyak bahasan tulisan artikel hasil penelitian, tindakan korupsi banyak dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, pengusaha yang berurusan dengan PNS atau pejabat negara seperti dewan perwakilan rakyat.

Salah seorang praktisi hukum yang kemudian menjadi pejabat negera/menteri, pernah mengemukakan sebanyak 99 persen PNS (ada juga yang menyebutkan 95 persen) diduga melakukan korupsi. Ihwal maraknya korupsi tersebut, beberapa waktu lalu Wakil Ketua PPATK, Agus Susanto, menyebutkan  60 persen tindak pidana korupsi terbesar dilakukan oleh PNS.

Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum PNS ini, ditengarai sama dengan membudayanya korupsi yang diduga banyak dilakukan pejabat/PNS golongan tinggi, hingga golongan rendah, mulai dari kepala kantor, kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, karyawan biasa yang tidak memiliki jabatan.

Di salah satu kota kecil, terdapat beberapa toko alat tulis, dua toko diantaranya yang sudah menjadi langganan perkantoran,  setiap saya membeli alat-alat tulis atau kebutuhan kantor lainnya, selalu menananyakan,"Pak dari kantor apa, apa kwitansinya mau ditulis berapa, atau biasa saja ?" tanyanya.

Pertanyaan seperti itu, selalu disampaikan oleh pemilik toko, namun terkadang pembeli alat-alat tulis yang bukan PNS suka celingukan atau kebingungan seperti yang sering saya alami,"Maaf ini bukan untuk keperluan kantor untuk keperluan pribadi di rumah, saya tak perlu kwitansi, " jawaban yang sering saya kemukakan.

Ketika seseorang yang diketahui PNS atau pegawai pemerintahan, si pemilik toko sudah memahami, karena sudah biasa apa yang harus dimainkan dalam membuat kwintas bukti penjualan alat-alat tulis dengan menulis angka atau harga yang dimark up sesuai permintaan oknum pegawai rendahan tersebut.

Tindak pidana korupsi seperti itu, jelas ini menunjukkan tindak pidana korupsi  tidak hanya di tingkat kelas atas di tingkat kelas bawah pegawaipun, tindak pidana korupsi kecil-kecilan sudah biasa terjadi. Kebiasaan yang dimulai dari kecil-kecilan ini, bukan hal tidak mungkin jika si pegawai, nantinya memiliki jabatan atau kedudukan tindakan seperti menjadi sesuatu yang biasa karena sudah terbiasa.

Kawan saya yang lain, dia malang melintang menduduki jabatan strategis di pemeintahan, yang kariernya tentu saja dimulai menjadi pegawai biasa, kemudian naik menjadi kepala seksi, kepala bagian, pernah menjadi camat beberapa kali, menjadi asesiten daerah, menjadi kabag berulang-ulang.

Di kantornya, saya ngobrol-ngobrol so'al korupsi. Dia pun buka kartu bercerita mulai dari gaji dia yang hanya seorang kepala bagian di pemerintahan kabupaten dengan gaji plus tunjangan sekitar Rp. 5 juta per bulan. Dia bertanya, "Apakah gaji saya sebesar itu, akan cukup menghidupi anak istri dan keluarga ?" tanyanya. Kemudian dijawabnys sendiri "Cukuplah," ujarnya.

Persoalannya, kebutuhan hidup itu banyak  yang harus dipenuhi, seperti biaya liburan, biaya memanjakan anak istri dan keluarga, "Mobil saya sendiri hardtop tahu sendiri bahan bakarnya boros 1/5 liter," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun