Mohon tunggu...
Lusia Peilouw
Lusia Peilouw Mohon Tunggu... -

bukan siapa-siapa namun slalu ingin menjadi yang berarti bagi sesama walau dalam bentuk yang paling sederhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polemik Pemekaran Wilayah Kabupaten di Pulau Seram, Maluku

15 Mei 2013   12:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:32 1090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

“Amarah Tiga Negeri di Tapal Batas”. Demikian headline salah satu surat kabar lokal yang terbit harian di Ambon, beberapa hari lalu. Membaca kalimat seperti itu, pikiran kita tentu mengarah pada persoalan tanah atau petuanan wilayah tertentu. Tidak sekedar itu. Beberapa hari belakangan ini memang koran-koran lokal di Ambon (Maluku) banyak menjadikan masalah 3 negeri itu sebagai berita-berita utama. Sebelum saya mengurai lebij jauh, ada baiknya saya jelaskan dulu paling tidak 2 hal kunci dari headline diatas yang karena bukan merupakan hal umum, pembaca yang bukan orang Maluku atau tidak mengenal Maluku secara spesifik mungkin tidak memahami sehingga akan sulit memahami esensi dari tulisan ini.

Pertama, tentang kata “negeri”. Negeri adalah sebutan lain untuk desa di Maluku yang pranata pemerintahannya ditata menurut sistim kultur atau aturan adat yang dimilikinya. Jadi sejak zaman dulu, bilanglah sejak penjajahan Belanda, masyarakat Maluku tidak mengenal desa, namun NEGERI. Kepala pemerintahan dipanggil Raja. Jadi kalau yang umum ada kepala desa, di Maluku ada yang sama dengan itu yang namanya Raja. Yang menjadi RAJA, tidak bisa sembarang orang, melainkan mereka yang berada dalam garis keturunan Raja. Di setiap negeri ada keluarga atau marga atau klan tertentu yang diakui sebagai warga keturunan raja atau keturunan pemerintah. Soa Parenta, sebutannya. Proses penentuan hanya melalui mekanisme rembuk antar anggota keluarga atau soa parenta, tidak ada mekanisme pemilihan oleh warga. Struktur pemerintahan pun khas. Secara utuh keberadaan negeri dan seluruh pranata telah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) tentang negeri.

Kedua, tentang Konflik Tapal Batas. Tapal Batas yang dimaksud adalah perbatasan antara 2 kabupaten hasil pemekaran yaitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang diatur dengan Permendagri No 29 tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah. Permendagri itu menetapkan Wai Mala (sebuah sungai di Desa Sapaloni) merupakan batas antara kedua kabupaten. Selanjutnya dalam pembentukan kecamatan baru dan penataan negeri-negeri didalamnya, di perbatasan itu dibentuk 2 kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Elpaputih di Malteng dan Kecamatan Elpaputih di SBB.

Kecamatan Teluk Elpaputih adalah pecahan dari Kecamatan Amahai sedangkan sebagian dari wilayah yang dulunya adalah bagian dari Kecamatan Amahai, yaitu Sapaloni, Sanahu dan Wasia, kini dipetakan sebagai bagian dari Kecamatan Elpaputih, bersama dengan beberapa negeri dari pecahan Kecamatan Kairatu yaitu Ahiolo-Abio, Huku Kecil, Watuy, Somit dan Elpaputih.

Masyarakat ketiga negeri yang merasa memiliki keterikatan moral dan adat budaya tidak setuju dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri RI itu dan mempertentangkannya. Ketidak setujuan mereka bukan hanya berbasis pada ikatan sosial yang mereka miliki namun juga, yang terutama adalah pada pertimbangan aspek ekonomi dimana menurut mereka biaya pelayanan publik ke SBB jauh lebih mahal dibandingkan ke Malteng. Hal-hal ini telah dikeluhkan ke pemerintah dalam berbagai kesempatan semasa prosesi penjajakan dan finalisasi pemekaran berlangsung. Bahkan kekhawatiran masyarakat perbatasan akan bergabung ke SBB telah disuarakan jauh hari ketika pemekaran baru mulai diwacanakan. Tidak satupun diterima Pemerintah Pusat dan wakilnya di daerah.

Setelah pemekaran, apa yang menjadi kekhawatiran itu pun terjadi. Permendagrai tidak mengakomodir sedikitpun aspirasi rakyat. Ketiga negeri ini pun kemudian menjadi rebutan diantara Pemerintah Kabupaten Malteng dan Pemerintah Kabupaten SBB. Upaya perebutan itu berwujud dalam perjuangan masing-masing pemerintahan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Waktu, tenaga dan terutama uang rakyat tidak sedikit yang terkuras untuk itu.

Keputusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 123/PUU/II tanggal 2 Februari 2010 yang berbeda dengan Permendagri sempat menjadi energiser bagi elemen-elemen masyarakat Malteng untuk terus memperjuangkan dan merebut kembali ketiga negeri. Entah sudah berapa bentuk aksi genjar dilaksanakan termasuk aksi demontrasi di istana negara oleh pemuda Malteng pada tahun 2011, sampai dengan membuat pernyataan sikap bersama secara tertulis oleh raja-raja ketiga negeri. Semua itu ternyata tidak cukup kuat untuk mengubah keputusan pemerintah.

Bulan lalu Pemerintah Propinsi Maluku menyerahkan Daftar Pemilih Potensial Peserta Pemilu (DP4) kepada Pemerintah Kabupaten Malteng dan SBB yang merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014. Secara politis penyerahan DP4 itu merupakan kata akhir pemerintah bahwa permasalahan tapal batas Malteng dan SBB telah selesai atau ditutup, tidak perlu lagi dipertentangkan. Karena menghadiri acara penyerahan DP4 itu, saya menyaksikan sendiri para raja dan tokoh masyarakat ketiga negeri mencoba masuk menghadiri acara tersebut untuk secara langsung menyatakan sikap mereka, namun tidak diperkenankan oleh penyelenggara. Pemerintah menutup semua ruang dan menganggap selesai.

Aksi masyarakat ternyata tidak terhenti dengan itu. Unjuk rasa pelampiasan kekecewaan dan menunut kepedulian pemerintah terus dilancarkan. Hingga pada tanggal 8 Mei lalu (menurut saya ini adalah puncaknya) semua raja di Kecamatan Teluk Elpaputih ditambah raja tiga negeri perebutan memblokir jalan lintas Pulau Seram, tepat di ujung Sungai Wai Mala. Pemblokiran dilakukan dalan bentuk ritual adat yang dikenal dengan nama “sasi” dan juga dengan membuat tembok beton setinggi kira-kira 50 cm melintang badan jalan. Karena jalan ini merupakan satu-satunya akses dari dan menuju pusat-pusat pemerintahan dan perekonomian di Malteng dan SBB, aksi msayarakat adat ini praktis sempat melumpuhkan sendi kehidupan masyarkat selama hampir seminggu. Akses jalan baru dibuka setelah pemerintah kedua kebupaten turun menemui para pemimpin adat di sana, atas instruksi Gubernur. Hanya blokir jalan yang dibuka, Sasi masih tetap diberlakukan yang berarti wilayah 3 negeri secara adat tertutup bagi siapapun termasuk bagi Pemerintah Kabupaten SBB.

Luar biasa perjuangan masyarakat di sana. Sejak 2009 hingga sekarang tak pernah lelah memperjuangkan aspirasi mereka. Tak didengar, tatap bersuara, tetap beraksi.

Membaca rekaman-rekaman perjuangan masing-masing pihak selama bertahun-tahun, justru membuat saya bingung dan sungguh bingung. Bagaimana mungkin tidak. Dua pemerintah kabupaten saling mengklaim, kami (saya) lebih berhak dan mereka (dia) tidak tidak berhak. Keduanya seperti membuat kaplingan wilayah kekuasaan. Bukankah kita ini bagian dari bangsa yang satu. Ada apa sebenarnya? Apa kepentingannya? Heran!

Saya pun sempat kembali berpikir, setelah betahun-tahun berjuang, masihkah murnih perjuangan mereka saat ini? Sempat pula saya menanyakan pendapat beberapa orang yang saya sangat yakini independensi mereka dalam mengamati persoalan tapal batas ini. Fokus pertanyaan saya adalah seputar kemurnian gerakan atau aksi rakyat. Apakah semua aksi belakangan ini masih murni lahir dari masyarakat sendiri ataukah sudah dipolitisir. Sayangnya kebanyakan yang memberikan pendapat kepada saya mengatakan bahwa sudah sangat sulit untuk mempercayai bahwa semua itu murni lahir dari masyarakat. Banyak spekulasi kemudian berkembang, termasuk juga kepentingan-kepentingan politik kelompok tertentu.

Wajar, saya kira, kalau berbagai interpretasi bermunculan. Saya sendiri tidak ingin ikut berspekulasi. Yang pasti, bila kita membaca drama tapal batas ini dengan kacamata kebijakan publik yang berorientasi kepentingan terbaik rakyat, pemerintah pusat telah gagal. Kegagalan terbesar dan tidak seharusnya terjadi adalah dalam hal mengakomodir semua kepentingan. Mungkin saja, dan saya yakin benar bahwa, Permendagri 29 tahun 2010 lahir dari sebuah proses pengkajian terhadap semua aspek sosial, budaya, ekonomi dan politik lokal secara komprehensif. Namun apakah itu cukup aspiratif dan matang. Inilah sumber masalahnya. Kebijakan publik, seyogianya, tidak menjadi sebab munculnya gesekan sosial di publik itu sendiri. Kalaupun hal itu sampai terjadi, menandakan ada yang terputus dalam mengkomunikasikan kebijakan itu dengan publik, baik ketika masih dalam proses pengkajian maupun setelah keluar produk pengkajian.

Bagaimanapun bentuk dan background berbagai aksi publik Malteng saat ini, murni atau sudah ditunggangi berbagai kepentingan lain, bukan lagi hal yang menarik buat saya saat ini. Bukan pula maksud saya untuk membicarakannya melalui tulisan. Saya hanya ingin publik mengetahui betapa lemahnya Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang equal bagi rakyatnya. Wajarlah bila muncul amarah masyarakat dan terekpresi dalam berbagai aksi. Pemerintah daerah, baik propinsi maupun 2 kabupaten hasil pemekaran, mestinya mengakui kegagalan mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Pulau Seram di Tanjung Elpaputih.

Sadar ataupun tidak, persoalan perebutan wilayah dan pendirian masyarakat 3 negeri di tanjung Elpaputih ini telah menambah deretan panjang polemik pemekaran wilayah di republik ini. Konflik-konflik horizontal tidak bisa terhindarkan, tatanan adat pun terabaikan. Drama pemekaran Kabupaten Maluku Tengah dan riwayat panjang perjuangan rakyat 2 negeri tapal batas yang tak kunjung berakhir hingga memicu amarah rakyat kini ternyata berpangkal pada kebijakan pemerintah yang tidak aspiratif. Kebijakan mana semakin berdampak buruk karena lemahnya komunikasi publik. Hal yang patut disayangkan...!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun