Mohon tunggu...
Lusy Rahma
Lusy Rahma Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba

25 September 2017   18:11 Diperbarui: 25 September 2017   18:44 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

RIBA

Menurut etimoogi, riba berarti    (tambahan), secara termologi riba adalah penambahan atau pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada juga yang mengatakan riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.

 Macam-macam Riba

  • Menurut Jumhur Ulama
  • Riba Fadhl
  • Adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Oleh karena itu, jika melaksanakan akad jual beli antar barang yang sejenis, tidak boleh dilebihkan salah satunya agar terhindar dari unsur riba.
  • Riba Nasi'ah
  • Menurut ulama Hanafiyah adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakirkan seperti menjua satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum, yang dibayarkan setelah dua bulan. Contoh, jual beli yang tidak ditimbang, seperti membeli buah semangka dengan buah semngka yang akan dibayar setelah sebulan.
  • Menurut ulama syafi'iyah
  • Riba Fadhl
  • Adalah jual beli yang disertai adanya tambahan salah satu  pengganti (penukar) dari yang lainnya. Dengan kata lain, tambahan berasal dari penukar paling ahir. Riba ini terjadi pada barang yang sejenis, seperti menjual satu kilogram tentang dengan satu setengah kilogram kentang.
  • Riba Yad
  • Jual beli dengan mekhirkan penyerahan (al-qabdu), yakni bercerai-berai antara dua orang akad sebelum timbang terima, seperti menganggap sepurna jual beli antara gandum dengan sya'ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima ditempat akad.
  • Menurut ulama Hanafiyah, riba ini termasuriba Nasi'ah, yakni menambah yang tampak dari utang.
  • Riba Nasi'ah
  • Yakni jual beli yang pembayaran diakhirkan, tetapi ditambahkan harganya.
  • Menurut ulama Syafi'iyah, riba yad dan riba nasi'ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang yang tidak sejenis. Perbedaanya, riba yad mengakhirkan pemegang barang, sedangkan riba nasi'ah mengakhirkan hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun seebentar. Al- Mutawali menambahkan, jenis riba dengan riba qurdi (menyaratkan adanya manfaat). Akan tetapi, Zarkasyi menempatkan pada riba fadhl.

Dalil-dalil yang menjelaskan tentang Riba

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

 [174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.

[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

[177] Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.

[178] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan Riba dan tetap melakukannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun