Mohon tunggu...
Luqman Hakim
Luqman Hakim Mohon Tunggu... -

Muslim, chemical Engineer soon, dream fighter

Selanjutnya

Tutup

Money

Olahan Buah Nangka Sebagai Alternatif Lapangan Pekerjaan Warga Kecamatan Gunungpati

13 Juli 2013   09:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:37 1293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gunungpati merupakan salah satu kecamatan di Kota Semarang yang memiliki potensi buah-buahan melimpah. Buah nangka adalah salah satu buah yang melimpah di Gunungpati hal ini ditunjukkan dengan hasil panen sebanyak 1.481,25 ton per tahunnya.

Namun nangka yang dihasilkan, langsung dijual kepada konsumen sehingga seringkali buah nangka tersebut membusuk sebelum terjual karena hasil nangka yang melimpah.

Untuk mengurangi buah nangka yang terbuang sia-sia karena busuk dapat dilakukan dengan mengolahnya terlebih dulu sebelum dipasarkan, hal ini tentunya juga dapat meningkatkan nilai jual dari buah nangka, dengan meningkatnya nilai jual buah nangka diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga Gunungpati.

Tim PKM –M (Program Kreativitas Mahasiswa – Pengabdian Masyarakat) Universitas Diponegoro yang beranggotakan Arianti Nuur Annisa, Anna Farida, Luqman Hakim, Gita Permana Putra dan Dhany Mirnasari telah melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada warga Kecamatan Gunungpati untuk melakukan pengolahan buah nangka menjadi produk sirup, selai dan sari buah.

Pelatihan pengolahan produk sirup, selai dan sari buah ini telah meningkatkan lapangan pekerjaan bagi warga kecamatan Gunungpati. Dengan adanya pelatihan ini, warga yang semula tidak memiliki pekerjaan, kini dapat memiliki penghasilan dengan mengolah buah nangka menjadi produk unggulan yang kemudian dipasarkan di warung – warung sekitar. Selain itu, warga telah memiliki tempat produksi khusus produk olahan nangka ini, sehingga mutu dan kualitas produk olahan nangka dapat terjamin. Adapun lokasi produksinya terletak di Dukuh Puntan RT.02/RW.01 Kelurahan Ngijo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Semarang telah memberikan nomor ijin P-IRT untuk produk olahan nangka ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tanggal 5 April 2012. Adapun nomor ijin P-IRT yang diberikan adalah Sirop Nangka (P-IRT No. 1143374012344-18), Sari Buah Nangka (P-IRT No. 2143374022344-18) dan Selai Nangka (P-IRT No. 2083374032344-18).

Dengan pengolahan buah nangka menjadi produk sirup, selai dan sari buah diakui dapat menurunkan resiko terbentuknya gas di dalam tubuh setelah mengonsumsi buah nangka. Sehingga produk olahan buah nangka ini aman bagi para penderita maag, bahkan aman dikonsumsi oleh balita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun