Mohon tunggu...
elde
elde Mohon Tunggu... Administrasi - penggembira

penggembira....

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Koleksi Mobil Mewah Ketua FPI DIY & Jateng

14 November 2014   00:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:52 4863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://files.buktidansaksi.com/bambang.tedy2.png

Ormas yang menamakan kelompoknya sebagai pembela agama mayoritas di negara ini, tidak pernah sepi dari pemberitaan. FPI oleh sebagian orang masih dianggap mewakili keinginannya namun tidak sedikit pula yang sudah muak dengan berita negatif tentang ormas ini. Tindakan anarkis dalam demonstrasi atau sweeping bahkan pelanggaran konstitusi negara pun acap kali dilakukan oleh ormas ini. Berita terbaru soal penolakan pelantikan Ahok sebagai gubernur DKI. Tekad melengserkan Plt Gubernur itupun disuarakan hingga ingin melantik pejabat tandingan versi mereka. Organisa massa yang menamakan FPI ini sudah merambah hampir ke pelosok negeri, tidak terkecuali di DIY dan Jawa Tengah. Bambang Tedi adalah sosok yang menjadi pimpinan FPI di kedua propinsi pulau Jawa ini. Namun saat ini sang ketua tersebut sedang dilanda kasus kriminal dengan dakwaan penipuan dan penggelapan uang senilai 11,5 milyar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara waktu dia sudah menjadi tahanan Polda DIY setelah dilakukan penjemputan paksa. Menurut berita media kasusnya sudah akan memasuki persidangan. Bambang Tedi juga telah menyiapkan 6 pengacara termasuk yang didatangkan dari Jakarta dan ditunjuk oleh DPP FPI untuk melakukan pembelaan. Tuduhan yang ditimpakan adalah menjual aset tanah bukan milik sendiri kepada pihak lain yang juga melibatkan istrinya sebagai pejabat Kepala Desa Balecatur, Gamping, Sleman. [caption id="" align="alignnone" width="624" caption="http://files.buktidansaksi.com/bambang.tedy2.png"][/caption] Kronologi kasus tersebut, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kokot Indarto dalam jumpa persnya, pada April 2012 tersangka melalui perantara menawarkan tanah seluas 1 hektare kepada korban terdiri atas 11 bidang tanah sawah yang diakui miliknya. Pada 3 Juli 2012, sebagai tanda jadi tersangka meminta uang muka senilai Rp 50 juta. Selanjutnya, pada 25 Juli 2012, pihak korban dan Bambang Tedi datang ke notaris melanjutkan proses jual beli tanah. Namun, karena tanah yang akan dijualbelikan belum atas nama Bambang Tedi, notaris membuatkan surat proses jual beli dengan pembayaran dibayarkan di depan notaris. Dalam kesempatan itu Bambang meminta kembali Rp250 juta sebagai uang muka tambahan. Pada 25 Juli 2013 korban RJ melunasi seluruh uang pembayaran tanah senilai Rp11,5 miliar. Namun pada 21 April 2014 korban mendapat informasi dari rekannya yang tinggal di sekitar lokasi tanah, bahwa tanah yang dibeli tersebut bukan milik Bambang Tedi. Menurut Kokot, berdasarkan kronologi tersebut tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan subsider penggelapan, dan atau pemalsuan, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHAP, 372 KUHP, 263 KUHP, dan atau pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010. [caption id="" align="alignnone" width="500" caption="http://images.harianjogja.com/2014/10/141029-bambang-tedy.jpg"]

http://images.harianjogja.com/2014/10/141029-bambang-tedy.jpg
http://images.harianjogja.com/2014/10/141029-bambang-tedy.jpg
[/caption] [caption id="" align="alignnone" width="500" caption="http://berita.suaramerdeka.com/konten/uploads/2014/09/Humvee.jpg"]
http://berita.suaramerdeka.com/konten/uploads/2014/09/Humvee.jpg
http://berita.suaramerdeka.com/konten/uploads/2014/09/Humvee.jpg
[/caption] Sosok Bambang Tedi sebagai pimpinan ormas DIY & Jateng yang katanya pembela islam ini rupanya juga penggemar mobil mewah. Sayangnya hasil kepemilikannya tidak sesuai dengan cara yang diajarkan oleh agama islam. Mencari rejeki dengan jalan halal. Diduga dari hasil penggelapan uang dan untuk sementara diantaranya disita pihak kepolisian. Dua mobil yang saat ini disimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda DIY itu yaitu mobil sport Mazda RX AB 107 warna variasi merah, putih dan hitam seharga Rp 680 juta. Serta Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 500 juta karena diduga hasil penggelapan. Penyitaan terkait adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menyembunyikan hasil kejahatan yang diduga dilakukan tersangka. Namun polisi masih kesulitan melacak satu mobil lagi jenis Hummer atau Humvee yang dibandrol seharga 1,3 milyar. Berdasarkan penyidikan, sejumlah mobil mewah itu dibeli tersangka dalam kurun waktu setelah melakukan penipuan dan penggelapan dalam akad jual beli tanah pada 2011 sampai 2013. Sebagai warga yang masih berKTP Yogyakarta dan beragama islam, tidak sekalipun saya mewakilkan aspirasi agama saya pada ormas semacam FPI dan orang-orangnya. Apalagi butuh pembelaan agama dengan cara-cara yang mereka lakukan (anarkis dan melawan hukum negara). Begitu pula halnya dengan model ISIS yang ingin mendirikan negara islam di Suriah dan Irak dengan pertunjukkan kekerasan dan pembantaian bagi yang tidak sejalan pandangannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun