Mohon tunggu...
Watur Tatur Lita
Watur Tatur Lita Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Wanita dewasa dengan 2 anak

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Saya Diminta Buat Surat Pengunduran Diri?

26 November 2011   05:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:10 1653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003  Pasal 162  ayat 1 Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak  sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Isi dari pasal 156 sendiri kurang lebih sbb :

Pasal  156 ayat 1 tentang perusahaan wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan dan uang penggantian hak

Pasal 156 ayat 2 tentang perhitungan uang pesangon  masa kerja

Pasal 156 ayat 3 tentang perhitungan uang penghargaan masa kerja

Pasal 156 ayat 4  tentang uang penggantian hak

Pasal 156 ayat 5 tentang perubahan perhitungan ditetapkan pemerintah

Jadi kalau perusahaan meminta surat pengunduran diri bisa jadi mungkin agar  supaya tidak perlu membayar pasal 156 ayat 2 dan 3  yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Yang wajib di bayar adalah sesuai dengan  pasal 156 ayat 4 uang penggantian hak sbb :

1. cuti tahunan yang belum di ambil

2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja dan keluarganya diterima bekerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun