Keadilan segera ditegakkan untuk Wayan Mirna Salihin.  Semoga ruh Mirna yang tewas diracun sianida oleh Jessica Kumala Wongso segera tenang.  Pembunuhan berencana oleh Jessica  Sianida pada akhirnya berhasil diungkap dengan bukti-bukti yang kuat. Â
Setelah menjalani proses persidangan yang berlarut-larut, diwarnai kebohongan oleh Jessica dan upaya pembantahan bukti-bukti oleh tim pembela Otto Hasibuan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang hari ini (5/10/2016).Â
Tuntutan hukuman penjara 20 tahun. Setaralah dengan seumur hidup.Â
Sidang pengungkapan pembunuhan Mirna oleh Jessica berlangsung panjang. Perdebatan di dalam dan di luar sidang berlangsung sengit. Namun ada fakta-fakta tak terbantahkan, dan Jessica terbukti lakukan pembunuhan berencana. Â
Masing-masing pihak punya argumennya sendiri-sendiri. Tapi vonis kelak tidak bersandar pada perdebatan, hanya pada bukti-bukti yang terpampang jelas. Â Dan pada akhirnya kebenaran muncul ke permukaan. Jessica adalah pelaku tunggal kasus pembunuhan berencana.
KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; Â "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Jessica harus dihukum berat: seumur hidup, setidaknya 20 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.Â
Dalam sidang kasus pembunuhan ini, Jessica tidak kooperatif dan banyak berbohong. Jika saja Jessica bekerja sama dalam ungkap kasus, dia bisa dapat keringanan hukuman.  Namun Jessica lebih memilih untuk beri keterangan palsu, berbelit-belit, dan menyulitkan proses pengadilan.Â
"Terdakwa membangun alibi guna mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi menyesatkan,"Â terang Jaksa. Dan kita sama-sama menjadi saksi, Jessica sebagai terdakwa pelaku pembunuhan keji dan biadab ini masih mampu tampil ceria dan tertawa-tawa di layar kaca.Â
Jessica tidak sedikitpun tunjukkan rasa menyesal telah melakukan sebuah pembunuhan berencana. Â