Mohon tunggu...
Nusantara Link
Nusantara Link Mohon Tunggu... Buruh - Pegawai Pasar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Reintegrasi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sulap Hotman Paris di Kasus Jessica

8 Oktober 2016   17:51 Diperbarui: 12 Oktober 2016   11:28 2491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/20_PUU-XIV_2016.pdf

Menjelang pledoi dan vonis Jessica Sianida, tiba-tiba ada pihak lain yang ikut bicara. 

Tak lain dari Hotman Paris Hutapea yang mendadak menyebar press rilis dan posting di halaman Facebooknya untuk menggugat alat bukti rekaman CCTV yang digunakan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Padahal Hotman bukan tim pengacara Jessica. Tim Otto Hasibuan adalah tim pembela Jessica, yang bekerja secara gratis. Hotman Paris tidak termasuk tim Otto.

Press rilis Hotman itu menyebut alat bukti CCTV kasus Jessica termasuk informasi elektronik yang tidak sah sebagai alat bukti karena dibuat oleh Cafe Olivier, dan bukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) . Hotman mengaitkan pandangan ini dengan Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang membatalkan alat bukti penyadapan terhadap Setya Novanto yang dibuat oleh Maroef Sjamsoeddin.

Dengan langkah ini, Hotman sedang berupaya memanipulasi penafsiran terhadap dua konteks hukum yang berbeda. Harapannya jelas, jika manipulasi ini berhasil, Jessica bisa melenggang lolos dari tuntutan hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana yang dijatuhkan padanya.

Dalam persidangan, alat bukti harus diajukan Aparat Penegak Hukum (APH). Rekaman Maroef tidak dianggap valid oleh Kejaksaan, maka tidak diajukan sebagai alat bukti oleh Kejaksaan (APH). Di kasus Jessica, CCTV diakui sebagai alat bukti oleh Polri dan Kejaksaan (APH), maka diajukan sbg alat bukti dan sah.

Alat Bukti yang sah menurut KUHAP

Pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) disebutkan bahwa hanya terdapat 5 (lima) alat bukti yang sah, yakni:

a. keterangan saksi

b. keterangan ahli

c. surat

d. petunjuk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun