Mohon tunggu...
Aji Latuconsina
Aji Latuconsina Mohon Tunggu... -

|Bukan Penganut Ajaran Agama Spilis (Sekulerisme - Pluralisme - Liberalisme) •Provokata @kutikata

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

"Mewaspadai Muslim yang Beragama Liberal" (bag. 1)

1 September 2017   00:07 Diperbarui: 6 September 2017   13:53 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

|Muslim dan Kemungkaran

Agama Islam adalah aturan, orang yang beragama adalah orang yang hidup beragamanya memakai aturan. Setiap Muslim wajib menerima konsekuensi dari beragama yaitu berupa perintah dan larangan, sedangkan ganjaran dari konsekuensi aturan adalah berupa pahala dan dosa yang keduanya sama-sama bersifat abstrak.

Hakikat aturan agama Islam selain berkewajiban terhadap perintah dan larangan. Aturan ini juga memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat mengikat, diantaranya adalah aturan yang berisi perintah (wajib), anjuran (sunnah), pembolehan (mubah), pencelaan (makruh), dan larangan (haram).

Apabila perintah dilaksanakan, maka ALLAH Swt memberi balasan berupa pahala. Dan apabila larangan yang dikerjakan, maka ALLAH Swt akan memberikan ganjaran berupa dosa.

Dosa secara umum terbagi atas dosa kecil dan dosa besar. Dosa dari perbuatan berjudi, meminum minuman keras, menipu, berkhianat, mencuri, munafik dan lain sebagainya adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak membuat seseorang keluar secara otomatis dari akidah Islam selama orang tersebut tidak menghalalkan keharamannya.

Perbuatan mungkar yang mengakibatkan seorang Muslim menjadi berdosa dan dosa tersebut secara otomatis berimplikasi pada prinsip keimanan adalah kemungkaran-kemungkaran yang berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan, yaitu kemungkaran terhadap akal atau pemikiran. Karena kemungkaran ini akan menggiring Muslim kepada dosa besar dan menjadikannya musryk, syirik hingga kafir.

Dewasa ini, ummat Islam di seluruh dunia tak terkecuali di Negara Indonesia dihadapkan pada persoalan besar menyangkut tantangan subversif berupa serangan dari perang pemikiran secara internal dan eksternal terhadap ummat Islam. Meskipun hal ini merupakan persoalan klasik, tetapi tujuannya lebih modern yaitu hendak memecah-belah ummat Islam dari segala aspek agama dan akidahnya dengan berbagai macam pola, taktik, strategi, dan senjata-senjata berupa kesesatan pemikirannya.

Perang pemikiran ini adalah bentuk dari serangan berupa paham-paham, aliran-aliran pemikiran, teori-teori, isme-isme yang sangat berbahaya, tidak sesuai, dan bertentangan dengan pemahaman terhadap kepercayaan dan keyakinan dalam agama Islam. Karena bentuk pemikiran sesat itu sangat bertolak belakang dengan akidah Islam, tidak relevan dengan fitrah dan kodrat manusia, serta tidak sejalan dengan syariat Islam.

Kemungkaran pemikiran yang menjadi perang pemikiran dan sedang terjadi khususnya melanda ummat Islam di negara Indonesia tercinta ini adalah kemungkaran-kemungkaran pada yang namanya adalah pemikiran-pemikiran liberal atau pemikiran dan penafsiran bebas. Tidak tanggung-tanggung, pikiran dan paham liberal yang diusung dan ditanam mulai dari hanya sekedar pola pikir (ideologi) tersebut dikembangkan dan disebarluaskan menjadi suatu aliran kepercayaan liberal hingga seakan-akan menjadi agama (teologi). Dan penganut agama Islam yang berpaham liberal, disebut dan menamakan agama barunya dengan nama Islam Liberal (IslamLib), setelah sebelumnya hanya terdiri dari sekelompok orang (jamaah) yang aktivitas dakwah liberalnya bernama Jamaah Islam Liberal (JIL).

|Liberalisme dan Potensi Meliberalisasi Agama

Paham liberal dengan semangat meliberalisasi cara berpikir manusia yang mengarahkan cara pandang manusia menuju cara berpikir yang tujuannya membebaskan sikap seseorang untuk menentukan pilihan bebas dari kekuasan, pengaruh dan kepemilikan orang lain atas hak seseorang atau pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun