Senin, 26 Februari 2018 Sidang Peninjauan Kembali atas vonis penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ternyata sidang tersebut mengundang reaksi keras dari alumni 212, gerakan aksi 2 Desember 2017 yang menuntut Ahok disidang saat itu.
Lha, Alasannya apa? PK yang diajukan Ahok adalah hak Mahkamah Agung dalam memutuskan...
Ternyata oh tenyata, Menurut Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath peninjauan kembali (PK) yang diajukan (Ahok) membuat khawatir karena eks Gubernur DKI itu bisa mencalonkan Presiden atau Wkil Presiden pada pemilu 2019, tahun depan.
Pengerudukan Gedung Pengadilan sidang PK ahok menurut Bachtiar Nasir, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) adalah hak konstitusional warga Negara. Masyarakat tetap ingin menyampaikan pendapatnya atas sidang PK Ahok itu.
Perlu digaris bawahi; hak konstitusional warga Negara
Berbicara tentang Ahok nyapres, emang Ahok masih minat ya? Jadi Gubernur aja di demo berjilid-jilid dengan berjuta orang, tapi kalau lihat di sosmed masih banyak yang cinta siihh...
Ah, pak Ahok mending bikin Show di tivi aja, kayak mba Najwa Shihab tuan rumah Mata najwa....
Fokuuuussss..
Oya, kembali ketopik... Jika Ahok Capres 2019 menurut Survei dinamika pilpres yang di-launching Indo Barometer beberapa waktu lalu, elektabilitas Ahok tidak begitu kuat sebagai capres. Hanya diangka 2,7% dibawahnya Jokowi 32,7% dan Prabowo 19,1%. Namun Ahok masih diatas Jendral Gatot Nurmantyo dan Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Iseng bikin Infografis ah....
Jadi, Bukan mau Nyapres ?